Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Politik Adu Domba sebagai Ancaman Geopolitik: Non-Blok dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Politik adu domba (divide et impera) merupakan pelanggaran prinsip non-intervensi dan kedaulatan dalam hukum internasional yang mengancam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Komitmen terhadap diplomasi non-blok adalah imperatif hukum dan etis untuk membangun benteng normatif melawan intervensi asing. Tantangan terbesar adalah membangun sistem hukum dan diplomasi yang proaktif untuk melindungi martabat bangsa dari ancaman fragmentasi politik yang tersamar.

Politik Adu Domba sebagai Ancaman Geopolitik: Non-Blok dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Di tengah pusaran ketegangan geopolitik kontemporer, politik adu domba (divide et impera) telah muncul bukan sekadar sebagai taktik diplomatik, melainkan sebagai bentuk pelanggaran prinsip hukum internasional yang fundamental—terutama prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Pernyataan strategis Presiden Prabowo Subianto yang mengidentifikasi ancaman serius ini terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia menguak lapisan konflik yang lebih dalam: perebutan kendali atas kekayaan strategis kerap dibungkus dalam operasi politik fragmentatif yang merongrong integritas nasional.

Politik Adu Domba sebagai Pelanggaran Normatif: Dari Piagam PBB ke Doktrin Hukum Internasional

Dalam kerangka hukum positif, politik adu domba sering kali menjadi prekursor intervensi yang lebih masif. Praktik ini bertentangan langsung dengan Pasal 2(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan atau ancaman terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara, serta Pasal 2(7) yang menegaskan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri. Lebih dari itu, praktik ini melanggar martabat hukum suatu bangsa karena:

  • Menggerogoti Otonomi Kebijakan: Negara kehilangan kapasitas untuk menentukan kebijakan pengelolaan SDA-nya secara berdaulat dan untuk kepentingan rakyatnya.
  • Menciptakan Kerawanan Hukum: Fragmentasi politik internal yang diakibatkannya melemahkan konsistensi penegakan hukum nasional dan internasional di wilayahnya.
  • Mengabaikan Prinsip Jus Cogens: Kedaulatan sebagai norma imperatif hukum internasional (jus cogens) diinjak-injak melalui manipulasi politik yang halus namun sistematis.

Non-Blok sebagai Imperatif Etis dan Benteng Kedaulatan Hukum

Komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas-aktif dan diplomasi non-blok harus dipahami bukan hanya sebagai pilihan strategis, melainkan sebagai imperatif etis dan hukum untuk mempertahankan martabat bangsa di tengah rivalitas kekuatan besar. Dalam konteks etika perang dan perdamaian, netralitas aktif yang diusung adalah bentuk penolakan terhadap logika blok yang sering kali mengorbankan prinsip demi kepentingan geopolitik sesaat. Netralitas kritis ini mengharuskan Indonesia untuk:

  • Aktif Mendesak Penegakan Hukum Internasional: Menggunakan forum-forum multilateral untuk mengecam segala bentuk intervensi, termasuk politik adu domba, yang merusak kedaulatan negara mana pun.
  • Konsisten Menjadi Penjaga Keadilan Global: Mendorong penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau politik balas dendam.
  • Melindungi SDA sebagai Amanah Konstitusi: Memastikan pengelolaan sumber daya alam tunduk pada konstitusi dan hukum nasional, bukan pada kepentingan asing yang disusupi melalui politik pecah belah.

Diplomasi non-blok, dengan demikian, bertransformasi menjadi benteng normatif. Ia bukan sekadar posisi politik, tetapi perwujudan dari komitmen terhadap tatanan hukum internasional yang lebih adil dan berdaulat. Dalam perspektif etika, pendirian ini merepresentasikan penolakan terhadap mentalitas realpolitik yang menganggap segala cara—termasuk merusak persatuan bangsa lain—dapat dibenarkan untuk mencapai tujuan.

Namun, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Sudahkah instrumen hukum nasional dan kapasitas diplomasi kita cukup tangguh untuk mendeteksi dan menangkal operasi politik adu domba yang semakin canggih dan tersamar? Ketika kedaulatan atas SDA dipertaruhkan, apakah kita hanya akan bereaksi terhadap ancaman yang sudah terlihat, atau membangun sistem hukum dan diplomasi proaktif yang mampu melindungi martabat bangsa dari ancaman yang bahkan belum sepenuhnya terungkap bentuknya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: PBB
Lokasi: Indonesia