Perbedaan mencolok antara temuan Komnas HAM yang mengidentifikasi 22 orang dengan proses hukum militer yang hanya mendakwa 4 orang dalam kasus Andrie Yunus bukan sekadar selisih statistik. Perbedaan ini membuka luka mendalam pada martabat sistem peradilan militer Indonesia, mencoreng prinsip *fair trial* dan menciptakan keraguan publik terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum. Sebuah proses hukum yang konstruksi fakta dan subjeknya berbeda jauh dengan temuan investigatif lembaga independen negara, bukanlah sekadar kesalahan prosedural, melainkan indikasi kuat *legal framing* yang menyempitkan pertanggungjawaban dan mengaburkan kebenaran struktural.
Kesenjangan Data Sebagai Pelanggaran Terhadap Prinsip Kelengkapan Pembuktian
Perbedaan data yang dipegang Komnas HAM dan jaksa militer menguak celah serius dalam tahap penyidikan. Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter, khususnya prinsip tanggung jawab komando (*command responsibility*), penyempitan pihak yang didakwa bisa mengindikasikan kegagalan mengusut rantai komando secara tuntas. Pembuktian di pengadilan memang harus ketat, namun landasannya haruslah proses penyelidikan yang komprehensif dan transparan. Kesenjangan ini meruntuhkan fondasi itu, karena publik berhak bertanya: data dan fakta mana yang menjadi basis konstruksi dakwaan, dan fakta mana yang sengaja ditinggalkan di ruang sidang?
- Prinsip Kelengkapan Investigasi: Setiap proses hukum, terutama yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM berat, wajib mengungkap fakta selengkap-lengkapnya, bukan hanya yang mudah atau politis untuk dibuktikan.
- Dimensi Etika Perang: Dalam kerangka *jus in bello*, pertanggungjawaban harus proporsional dengan tingkat keterlibatan dan kewenangan. Mengabaikan 18 nama dari temuan Komnas HAM berpotensi melanggar prinsip ini dengan membebaskan pihak yang mungkin bertanggung jawab.
- Fungsi Kontrol Komnas HAM: Temuan Komnas HAM bukanlah vonis, namun alat kontrol konstitusional. Mengabaikannya secara sepihak berarti merendahkan mekanisme checks and balances dalam negara hukum.
Pembuktian di Pengadilan vs. Keadilan Substansial: Sebuah Dilema Hukum yang Etis
Meski prinsip praduga tak bersalah dan pembuktian di pengadilan adalah pilar negara hukum, keduanya tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan investigasi yang cacat sejak awal. Proses hukum yang terburu-buru dan terbatas subjeknya merusak esensi keadilan itu sendiri. Pengadilan seharusnya menjadi panggung untuk menguji seluruh fakta yang relevan, bukan hanya fragmen yang dipilih oleh penyidik. Ketika konstruksi perkara sudah dibangun di atas data yang berbeda dengan temuan lembaga negara sendiri, maka otoritas moral dan hukum dari putusan yang akan lahir dipertaruhkan.
Publik, khususnya komunitas aktivis hukum, patut meragukan integritas proses ini. Kesenjangan ini bukan hanya soal teknis yudisial, melainkan soal etika bernegara: apakah hukum digunakan untuk menegakkan keadilan, atau justru untuk membatasi ruang kebenaran? Pertanyaan ini menjadi semakin krusial mengingat konteks militer yang seringkali tertutup. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan jantung dari reformasi sektor keamanan, sedang diuji dalam kasus ini.
Kasus Andrie Yunus menempatkan kita pada persimpangan antara formalisme hukum dan keadilan substansial. Proses hukum yang resmi namun dibangun di atas data yang dipertanyakan oleh lembaga HAM nasional berisiko hanya menghasilkan keadilan semu. Sebuah putusan pengadilan, betapapun kuat secara formal, akan selamanya terbebani oleh bayang-bayang fakta-fakta yang tidak pernah diuji di persidangan. Akankah kita sebagai bangsa puas dengan kebenaran versi pengadilan yang terbatas, atau kita akan terus memperjuangkan agar semua temuan dan data yang berbeda itu mendapat saluran pertanggungjawaban hukum yang sah? Inilah pertanyaan etis yang harus dijawab, bukan hanya oleh hakim dan jaksa, tetapi oleh seluruh elemen negara yang bersumpah menegakkan konstitusi.