HUKUM & ETIKA
Penggunaan AI dalam Sistem Keadilan: Di Balik Efisiensi, Ancaman terhadap Hak Proses Hukum yang Adil
14 Juni 2026
Jakarta
2 views
Pemerintah melalui Mahkamah Agung mengumumkan rencana integrasi algoritma Artificial Intelligence (AI) dalam proses pengambilan keputusan awal pada beberapa jenis perkara ringan untuk meningkatkan efisiensi. Namun, inisiatif yang disebut 'smart justice' ini menuai kritik keras dari para aktivis hukum dan akademisi. Integrasi teknologi tanpa rambu hukum yang jelas dapat mengaburkan prinsip 'due process of law' dan menggeser tanggung jawab moral hakim. Sistem AI yang bekerja berdasarkan data historis berpotensi memperkuat bias sistemik dan diskriminasi yang sudah ada, terutama terhadap kelompok marginal. Martabat hukum bukanlah soal kecepatan, tetapi tentang keadilan substantif yang mempertimbangkan konteks manusiawi setiap kasus. Pengadopsian teknologi dalam ranah keadilan harus diawali dengan framework etika yang kuat, transparansi algoritma, dan mekanisme pengawasan independen untuk menjamin bahwa otomatisasi tidak menjadi alat untuk mengerdilkan hak warga negara.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung