Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sah Berdasarkan MoU, Pakar Hukum: Legal Jika Penuhi Syarat OMSP

Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI, meski diklaim legal lewat MoU dan kerangka OMSP, merupakan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan independensi lembaga hukum. Praktik ini mengaburkan akuntabilitas, menormalisasi militerisasi halus, dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam sistem peradilan. Legalitas prosedural tidak boleh mengabaikan pertanyaan etis mendasar tentang erosi prinsip civilian control dan martabat hukum.

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sah Berdasarkan MoU, Pakar Hukum: Legal Jika Penuhi Syarat OMSP

Legalitas formal pengamanan Kantor Kejaksaan oleh personel TNI, yang digadang-gadang berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) 2023 dan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), justru membuka ruang tanya yang lebih dalam dan berbahaya. Di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus hukum yang melibatkan institusi militer, langkah ini tidak lagi sekadar soal teknis keamanan, tetapi merupakan ujian fundamental terhadap prinsip supremasi sipil dan kemandirian lembaga penegak hukum. Sahnya sebuah tindakan berdasarkan MoU tidak boleh menutupi pemeriksaan ketat terhadap legitimasi politik dan risiko erosi etika konstitusionalnya, terutama ketika yang disasar adalah jantung sistem peradilan.

Dilema OMSP: Dari Pelindung menjadi Ancaman Supremasi Sipil?

Kerangka OMSP memang memberikan payung hukum bagi TNI untuk terlibat dalam fungsi non-perang, termasuk pengamanan objek vital. Pakar hukum Henry Indraguna pun menyebut syarat-syarat seperti keputusan politik negara dan status objek strategis. Namun, aplikasinya pada lembaga hukum seperti Kejaksaan mengubah persoalan dari teknis menjadi filosofis. Kehadiran militer dalam ekosistem peradilan menciptakan preseden berbahaya dimana kekuatan bersenjata mendapatkan justifikasi untuk berada di sekitar proses hukum. Analisis kritis harus mempertanyakan:

  • Apakah pengamanan internal sebuah lembaga penuntut umum sudah begitu genting sehingga memerlukan kekuatan militer, bukan optimalisasi fungsi Polri?
  • Dimanakah garis batas yang jelas antara 'mengamankan' dan 'mengawasi' sebuah lembaga yang sedang menangani kasus-kasus yang mungkin melibatkan pihak militer?
  • Bagaimana prinsip civilian control dan netralitas absolut lembaga hukum bisa dijamin di bawah bayang-bayang seragam?

Kritik Etis: MoU sebagai Instrumen Pelemahan Hukum?

Mengandalkan MoU antara dua institusi eksekutif—Kejaksaan dan TNI—untuk melegitimasi suatu tindakan berdampak sistemik adalah langkah yang problematis secara etika tata negara. MoU bersifat administratif dan internal, bukan pengganti regulasi yang transparan, partisipatif, dan diawasi parlemen. Praktik ini berpotensi:

  • Mengaburkan Akuntabilitas: Kerjasama tertutup antar lembaga eksekutif mengurangi kontrol publik dan pengawasan DPR atas penggunaan kekuatan militer.
  • Menormalisasi Militerisasi Halus: Membingkai intervensi sebagai 'kerja sama rutin' adalah strategi untuk menormalisasi kehadiran militer di ranah sipil, merangkak mengikis demarkasi yang sudah dibangun pasca-Reformasi.
  • Mencipta Konflik Kepentingan: Kejaksaan yang sedang mengusut berbagai perkara sensitif menjadi tergantung pada perlindungan dari institusi yang secara potensial menjadi objek pengusutan itu sendiri. Ini adalah paradoks yang melukai martabat hukum.

Dari lensa hukum humaniter internasional dan etika penggunaan kekuatan, prinsip necessity dan proportionality harus diterapkan secara ketat, bahkan dalam operasi selain perang. Pertanyaannya, apakah ancaman terhadap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sudah sedemikian masif, mendesak, dan bersifat ekstra-ordinary sehingga membutuhkan respons berbasis militer yang seragam? Jika tidak, maka penggunaan kerangka OMSP bisa dianggap sebagai instrumentalisasi hukum untuk tujuan politik—yaitu mengonsolidasikan pengaruh dan kehadiran militer dalam tata kelola sipil. Ini bukan lagi soal legalitas prosedural, tetapi tentang kesetiaan pada semangat konstitusi yang menempatkan militer secara tegas di bawah kendali kekuasaan sipil yang demokratis.

Oleh karena itu, perdebatan tidak boleh berhenti pada klaim 'sah berdasarkan MoU dan OMSP'. Aktivis hukum harus mendorong pertanyaan yang lebih radikal: Apakah kita sedang menyaksikan tahap awal dari redefinisi peran TNI yang menggerogoti pilar demokrasi? Dan yang terpenting, lembaga mana yang akan memiliki keberanian konstitusional untuk mengatakan 'cukup' ketika garis pemisah antara sipil dan militer mulai kabur—dengan dalih keamanan dan nota kesepahaman?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Henry Indraguna
Organisasi: TNI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI
Lokasi: Indonesia