Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan praperadilan terhadap polisi yang melakukan tindakan penembakan berujung fatal kembali membuka diskusi mendasar tentang keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas dalam negara hukum. Penolakan ini bukan hanya soal prosedural, tetapi menyinggung prinsip inti dalam etika penggunaan kekuatan oleh aparat: setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus melalui pemeriksaan hukum yang independen dan transparan. Praperadilan sebagai pintu pertama pengujian legalitas tindakan aparat justru ditutup, menimbulkan tanda bahaya bagi martabat sistem hukum Indonesia.
Praperadilan sebagai Benteng Akuntabilitas, bukan Blanket Immunity
Mekanisme praperadilan dalam hukum pidana Indonesia bukanlah formalitas, tetapi instrumen vital untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor legalitas sejak awal. Aktivis hukum secara tepat mengidentifikasi penolakan berulang terhadap permohonan praperadilan ini sebagai gejala 'blanket immunity' — perlindungan berlebihan yang diberikan lembaga peradilan kepada aparat tanpa pemeriksaan mendetail. Hal ini secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi:
- Prinsip Due Process of Law, yang mensyaratkan setiap tindakan penegak hukum harus berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Norma dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menggariskan hak atas kehidupan dan keamanan pribadi.
- Asas Proportionality dalam penggunaan kekuatan, terutama dalam situasi yang tidak secara jelas mengancam keselamatan publik secara langsung.
Menutup akses terhadap praperadilan pada kasus dengan outcome fatal seperti ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi secara sistematis mengikis fungsi pengawasan internal sistem peradilan terhadap aparat penegak hukum.
Etika Perang dalam Konflik Domestik: Batas Penggunaan Kekuatan oleh Aparat
Meski konteksnya adalah penegakan hukum domestik, prinsip-prinsip etika perang — khususnya jus in bello yang mengatur perilaku dalam konflik — memberikan analogi kritis. Aparat negara dalam situasi seperti ini tidak berada dalam 'medan perang' tanpa hukum, tetapi dalam arena hukum yang memiliki batasan ketat. Penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian harus memenuhi tes ketat: absolut necessity dan proportionality. Keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak pemeriksaan awal terhadap apakah tes ini diterapkan merupakan pengabaian terhadap:
- Doktrin hukum internasional mengenai penggunaan kekuatan oleh negara terhadap individu.
- Prinsip akuntabilitas yang menjadi jantung setiap institusi penegak hukum dalam masyarakat demokratis.
- Kewajiban negara untuk melakukan investigasi efektif terhadap setiap kasus kekuatan berujung fatal, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia.
Penolakan praperadilan ini, tanpa analisis mendalam terhadap proses pengambilan keputusan penggunaan kekuatan oleh polisi, secara de facto menciptakan zona 'immunity' awal yang dapat menjadi preseden buruk.
Implikasi dari pola penolakan seperti ini jauh lebih luas daripada satu kasus. Ia mengirim pesan bahwa lembaga peradilan mungkin lebih memprioritaskan perlindungan institusi aparat daripada pemeriksaan kebenaran procedural. Ini mengancam kepercayaan publik, fondasi utama dari sistem hukum yang sehat. Aktivis hukum dan masyarakat harus mempertanyakan: apakah penegakan hukum kita telah bergeser dari model akuntabilitas ke model otoritas tanpa kritik? Ketika jalan praperadilan — mekanisme yang dirancang sebagai checks and balances — ditutup, ruang bagi pemeriksaan independen terhadap kekuatan negara semakin menyempit.
Kritik aktivis hukum terhadap potensi blanket immunity ini bukan hanya retorika, tetapi alarm tentang degradasi martabat hukum. Pertanyaan etis akhir yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kebijakan adalah: apakah kita sebagai negara hukum lebih menghargai prosedur yang melindungi kekuasaan, atau prosedur yang menjamin kebenaran dan akuntabilitas? Penolakan Pengadilan Tinggi ini menempatkan kita pada pilihan yang kritis, dan aktivis hukum memiliki tanggung jawab normatif untuk terus mendorong agar pilihan itu jatuh pada pihak yang menjunjung tinggi martabat hukum, bukan kekuasaan.