Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi arena uji fundamental negara hukum, mengadili Praperadilan terhadap penetapan Daerah Operasi Militer yang diduga mengorbankan Hak Ekonomi Sipil warga. Gugatan ini bukan sekadar sengketa prosedural, melainkan perlawanan konseptual terhadap penggunaan instrumen militer untuk membatasi mata pencaharian, melakukan penyitaan properti tanpa jalur hukum, serta mengabaikan hak kompensasi. Kuasa hukum warga menegaskan penetapan tersebut telah melanggar prinsip due process of law, menempatkan martabat hukum di bawah absolutisme fungsional yang mengatasnamakan kepentingan operasional yang ambigu.
Judicial Review atas Absolutisme Fungsional: Menguji Koridor Hukum Militer
Proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjalankan fungsi vital sebagai kontrol yudisial terhadap kewenangan eksekutif, khususnya yang bersinggungan dengan domain militer. Dari perspektif etika hukum yang kritis, penggunaan terminologi dan mekanisme Daerah Operasi Militer untuk mengambil atau membatasi hak ekonomi warga merupakan pelanggaran serius terhadap martabat hukum yang dijamin konstitusi. Argumen etis intinya tegas: instrumen militer tidak boleh menggantikan proses hukum biasa dalam urusan Hak Ekonomi Sipil dan hak properti. Pola yang menjadikan ketahanan nasional sebagai alibi untuk mengorbankan hak-hak dasar justru menciptakan ketidakstabilan sosial dan mengikis legitimasi negara dari dalam.
Norma hukum yang relevan dalam Gugatan Warga ini mencakup:
- Prinsip due process dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia, khususnya Pasal 17 tentang hak atas properti.
- Prinsip necessity dan proportionality dalam hukum administrasi negara, yang wajib diterapkan dalam setiap tindakan yang membatasi hak warga.
Implikasi etisnya jelas: ketika prosedur administratif mengabaikan prinsip keniscayaan dan proporsionalitas, negara telah keluar dari koridor negara hukum dan memasuki wilayah otoritarianisme fungsional.
Etika Perang dalam Konteks Domestik: Dari Battlefield ke Livelihood Warga
Gugatan Warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengangkat diskusi ke ranah yang lebih fundamental: aplikasi etika perang dalam konflik sosial domestik. Dalam etika perang modern, prinsip proportionality dan necessity tidak hanya berlaku di medan konflik internasional, tetapi juga dalam operasi internal yang berdampak masif pada populasi sipil. Membatasi Hak Ekonomi Sipil tanpa proses hukum yang adil dan kompensasi yang jelas adalah tindakan yang tidak proporsional dan sering kali tidak diperlukan secara absolut. Penggunaan kewenangan militer dalam konteks domestik harus disertai pertimbangan etis mendalam tentang dampaknya terhadap hak ekonomi, livelihood, dan stabilitas sosial jangka panjang.
Konteks ini memunculkan pertanyaan kritis mendasar: Apakah penetapan Daerah Operasi Militer tersebut telah melalui uji proporsionalitas yang mempertimbangkan beban ekonomi riil warga, atau hanya didasarkan pada logika operasional militer yang monolitik dan tertutup? Lebih jauh, apakah negara telah memenuhi kewajibannya untuk mencari alternatif yang paling tidak restriktif terhadap hak warga sebelum menerapkan instrumen militer?
Sebagai penutup analisis kritis, artikel ini menegaskan bahwa proses Praperadilan ini bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah benteng terakhir martabat hukum terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Bagi para aktivis hukum, pertanyaan etis yang harus terus digaungkan adalah: hingga titik mana negara dapat mengorbankan hak ekonomi dasar warga di altar keamanan nasional yang didefinisikan secara sepihak? Ketika instrumen militer menjadi alat untuk membungkam tuntutan keadilan ekonomi, bukankah itu justru menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional itu sendiri—sebuah paradoks yang hanya dapat diurai dengan keteguhan pada prinsip-prinsip etika perang dan supremasi hukum.