Prinsip open justice dan supremasi hukum sedang diuji dalam ruang sidang yang kerap tertutup: peradilan militer. Seruan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota TNI bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan imperatif etis dan hukum. Keterpisahan yurisdiksi militer dari peradilan umum, meski memiliki dasar hukum, tidak boleh menjadi tameng untuk mengaburkan prinsip peradilan yang jujur, adil, dan terbuka bagi publik. Praktik persidangan yang tertutup menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap impunitas, mengikis martabat korban, dan merendahkan kedaulatan hukum yang seharusnya berdiri setara di hadapan siapa pun.
Keterbukaan Sidang: Bukan Pilihan Administratif, Melainkan Kewajiban Hukum dan Etika
Argumen bahwa peradilan militer memerlukan kerahasiaan tertentu kerap dikedepankan, namun menjadi problematis ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang menyentuh inti pelanggaran HAM. Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional, pelanggaran berat—seperti penyiksaan, penghilangan paksa, atau eksekusi di luar hukum—adalah jus cogens (norma yang tak dapat ditawar). Proses hukum terhadapnya harus memenuhi standar transparansi yang ketat, karena menyangkut akuntabilitas negara dan pemulihan kepercayaan publik. Keterbukaan sidang berfungsi sebagai:
- Mekanisme akuntabilitas publik untuk mencegah 'pengadilan dalam kotak' yang mengaburkan keadilan.
- Pemenuhan hak korban dan masyarakat untuk mengetahui (the right to know) proses hukum atas kejahatan yang berdampak publik luas.
- Bentuk konkret dari prinsip equality before the law, menunjukkan bahwa institusi militer tidak berada di atas hukum.
Reformasi TNI yang Tidak Lengkap: Ketika Mekanisme Koreksi Internal Tak Terpercaya
Gagasan reformasi TNI sering berhenti pada tataran organisasi dan doktrin, tetapi gagal menyentuh jantung sistem penegakan hukum internal. Pengadilan Militer seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin dan hukum, membuktikan bahwa institusi mampu mengadili anggotanya sendiri secara independen dan berintegritas. Namun, ketertutupan justru menguatkan stigma 'main hakim sendiri' dan menumbuhkan budaya impunitas. Dalam perspektif etika militer profesional, akuntabilitas hukum adalah bagian dari martabat korps. Sebuah militer yang terhormat adalah militer yang berani membawa anggotanya yang bersalah ke depan sidang yang terbuka dan adil, bukan menyembunyikannya dalam prosedur yang gelap. Reformasi TNI yang sejati harus dimulai dengan membenahi sistem peradilannya agar:
- Mematuhi standar due process of law dan fair trial sesuai Konvensi Internasional hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia.
- Mengizinkan akses yang wajar bagi publik dan media, khususnya dalam kasus dengan dimensi pelanggaran HAM yang luas.
- Menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, sehingga memperkuat legitimasi TNI di mata rakyat.
Tanpa transformasi mendasar di ruang sidang ini, reformasi TNI hanya akan menjadi proyek kosmetik. Publik akan terus mempertanyakan komitmen institusi terhadap hukum ketika setiap proses pidana terhadap anggotanya terselubung kerahasiaan. Lebih buruk lagi, ketertutupan ini dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran (toleration) terhadap pelanggaran, yang pada gilirannya mengikis prinsip dasar etika perang tentang pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang wajib dijunjung setiap prajurit.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling menggugah bukanlah bagaimana mempertahankan tembok kerahasiaan peradilan militer, melainkan: apakah kita rela membiarkan sebuah institusi negara—yang diamanahkan senjata dan wewenang memaksa—beroperasi dalam bayang-bayang ketidakterbukaan hukum? Ketika korban pelanggaran HAM menuntut keadilan, bukankah keadilan itu harus dapat disaksikan dan dipertanggungjawabkan di bawah terang mata publik, bukan dalam ruang tertutup yang hanya mengundang spekulasi dan kecurigaan? Tantangan bagi para aktivis hukum adalah mendorong agar prinsip justice must be seen to be done bukan hanya slogan, namun menjadi norma operasional dalam setiap proses persidangan, termasuk di lingkungan militer.