HUKUM INTERNASIONAL
Pemerintah Ajukan Doktrin ‘Kedaulatan Siber Nasional’ di DK PBB: Antara Hukum Internasional dan Klaim Yurisdiksi Unilateral
24 Mei 2026
New York, USA
3 views
Indonesia mengajukan konsep 'Kedaulatan Siber Nasional' dalam Sidang Dewan Keamanan PBB, menyerukan pengakuan hak negara untuk membela diri dan mengatur ruang siber di wilayah kedaulatannya. Doktrin ini mendapat tanggapan beragam, dengan negara Barat mengkritik potensi penyalahgunaan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan pengawasan transnasional.
Dari perspektif hukum internasional, klaim yurisdiksi unilateral atas ruang siber menghadapi tantangan prinsip fundamental tentang batasan teritorial dalam dunia digital. Doktrin ini, jika tidak disertai komitmen kuat pada hukum humaniter siber dan perlindungan hak digital warga, berisiko menjadi legitimasi untuk operasi siber ofensif yang melanggar kedaulatan negara lain.
Pengajuan doktrin ini harus dikritisi secara etis: apakah ia benar-benar bertujuan melindungi warga, atau sekadar alat politik untuk memperluas kendali negara? Martabat hukum internasional terancam jika setiap negara membuat aturannya sendiri tanpa konsensus global tentang etika perang siber dan batasan penggunaan kekuatan di ruang digital.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Indonesia