Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pakar Hukum Internasional Soroti Risiko Penggunaan Autonomous Weapon Systems di Perairan Indonesia

Persebaran senjata otonom mematikan di wilayah maritim Indonesia mengancam prinsip fundamental hukum humaniter internasional, seperti pembedaan dan akuntabilitas, serta menciptakan celah hukum yang berbahaya. Indonesia dituntut untuk beralih dari diplomasi reaktif ke proaktif guna mendorong norma internasional yang membatasi penggunaan teknologi tersebut sebelum menciptakan preseden perusak tatanan hukum laut. Isu ini merupakan ujian bagi martabat etika perang di era teknologi.

Pakar Hukum Internasional Soroti Risiko Penggunaan Autonomous Weapon Systems di Perairan Indonesia

Persebaran senjata otonom mematikan (AWS) di laut global tidak lagi sekadar skenario futuristik, melainkan ancaman konkret yang menggerogoti sendi-sendi hukum perang dan etika militer. Para pakar hukum internasional memperingatkan bahwa penggunaan sistem yang dapat memilih dan menyerang target tanpa kendali manusia yang memadai di wilayah maritim strategis Indonesia, seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), berpotensi melanggar prinsip inti jus in bello: pembedaan (antara kombatan dan sipil) dan proporsionalitas (antara keuntungan militer dan kerugian sipil). Ketika keputusan hidup-mati diserahkan kepada algoritma, lautan yang semestinya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi laboratorium berbahaya yang mempertaruhkan nyawa manusia dan stabilitas hukum.

Laut Bukan Arena Uji Coba: Anomali Hukum dalam Teknologi Perang

Dalam konteks geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, internasional dan etika yang disengaja dalam hukum internasional:

  • Prinsip Pembedahan (Principle of Distinction): Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya menuntut kemampuan membedakan sasaran militer dan sipil secara terus-menerus. Senjata otonom memiliki keterbatasan kognitif dan kontekstual untuk membuat penilaian moral dan hukum yang kompleks tersebut, terutama di wilayah laut padat dengan kapal nelayan, niaga, dan penumpang.
  • Prinsip Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Komando: Siapa yang bertanggung jawab jika sebuah kapal sipil ditenggelamkan oleh senjata otonom akibat kesalahan identifikasi? Ketidakjelasan ini menciptakan accountability gap yang berbahaya, mengikis prinsip tanggung jawab individu dan komando (command responsibility) yang menjadi fondasi hukum humaniter.
  • Penciptaan Preseden Berbahaya: Penggunaan AWS di laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dapat menciptakan preseden yang merusak UNCLOS dan tatanan hukum laut yang telah dibangun puluhan tahun, mengubah domain maritim menjadi wilayah abu-abu hukum yang rawan konflik.

Menuju Diplomasi Proaktif: Menjaga Martabat Hukum di Tengah Teknologi Perang

Keamanan nasional tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum. Sikap Indonesia selama ini, meski telah mengedepankan kepentingan maritim, sering kali bersifat reaktif. Untuk itu, diplomasi harus bertransformasi menjadi lebih proaktif dan normatif. Indonesia memiliki kepentingan vital dan legitimasi moral untuk memimpin dorongan di forum-forum seperti PBB dan Konferensi Peninjauan Kembali Piagam Jenewa untuk:

  • Mendorong larangan atau pembatasan ketat (meaningful human control) terhadap penggunaan senjata otonom mematikan, khususnya di zona maritim yang padat lalu lintas sipil dan wilayah kedaulatan negara kepulauan.
  • Mengusulkan dan membentuk norma atau protokol internasional baru yang secara spesifik mengatur penggunaan teknologi militer otonom di domain maritim, sebelum fakta di lapangan menciptakan situasi yang tak terbendung.
  • Memperkuat posisi hukumnya dengan merujuk pada Konvensi Den Haag 1907, UNCLOS 1982, dan prinsip-prinsip kemanusiaan untuk membangun koalisi negara-negara yang peduli terhadap masa depan etika perang di laut.

Perdebatan tentang AWS bukan sekadar soal kemampuan teknologi, melainkan pertarungan untuk jiwa hukum perang itu sendiri. Ketika martabat hukum dan etika dikalahkan oleh efisiensi mesin, apakah kita sedang menyaksikan awal dari dehumanisasi konflik yang akan membuat prinsip-prinsip seperti belas kasih dan proporsionalitas menjadi usang? Pertanyaan ini bukan hanya untuk negarawan dan ahli hukum, tetapi juga bagi setiap aktivis yang percaya bahwa peradaban diukur dari bagaimana ia membatasi kekerasan, bahkan—atau terutama—ketika teknologi memberinya kemampuan untuk melepaskannya tanpa batas.