Dalam konteks operasi keamanan di Papua Tengah, kegagalan negara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian fundamental terhadap komitmen Indonesia pada hukum humaniter internasional dan etika perang. Pernyataan kritis Prof. Dr. Siti Nurhayati dari Universitas Indonesia menguak sebuah paradoks berbahaya: di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi kedaulatan; di sisi lain, ketiadaan mekanisme verifikasi independen justru menggerus legitimasi moral dan hukum dari setiap tindakan operasional. Ruang gelap yang tercipta akibat pembatasan akses bagi pemantau netral bukanlah vakum hukum, melainkan zona di mana prinsip-prinsip dasar HAM—seperti pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—berisiko direduksi menjadi jargon belaka, sementara martabat warga sipil Papua menjadi taruhannya.
Ujian Martabat Hukum: Ketika Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas Hanya Retorika
Hukum humaniter internasional, yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, menetapkan kewajiban absolut bagi semua pihak dalam konflik bersenjata. Prinsip pembedaan (distinction) mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dengan warga sipil serta objek sipil. Sementara prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diantisipasi akan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Dalam konteks operasi militer di Papua, setiap laporan mengenai sipil terluka atau fasilitas umum yang rusak harus secara otomatis memicu tiga langkah hukum:
- Investigasi Independen: Bukan oleh aktor yang terlibat dalam operasi, melainkan oleh badan yang memiliki kredibilitas dan kewenangan hukum yang jelas.
- Verifikasi Fakta: Melalui akses penuh dan tanpa hambatan bagi lembaga pemantau nasional dan internasional yang netral.
- Akuntabilitas Publik: Publikasi temuan dan proses hukum yang transparan jika ditemukan pelanggaran.
Ketiadaan mekanisme ini, seperti disoroti Prof. Nurhayati, mengubah prinsip-prinsip luhur tersebut menjadi 'bisu hukum'—ada dalam teks peraturan, namun mati dalam praktik penegakannya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengingkaran terhadap martabat hukum itu sendiri.
Bisu Hukum atau Desain Kebijakan? Membaca Celah Akuntabilitas dalam Kerangka Negara
Pertanyaan kritis yang diajukan adalah apakah 'bisu hukum' ini merupakan kelalaian struktural atau justru sebuah desain kebijakan yang disengaja. Membatasi akses informasi dan verifikasi independen menciptakan narasi tunggal yang sepenuhnya dikendalikan oleh negara. Dalam perspektif etika perang, hal ini bermasalah karena:
- Melanggar Prinsip Keadilan (Jus in Bello): Etika perang tidak hanya mengatur cara berperang yang 'benar', tetapi juga mewajibkan pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Tanpa akuntabilitas, tidak ada keadilan yang bisa ditegakkan bagi korban.
- Melemahkan Posisi Diplomasi: Seperti ditegaskan Prof. Nurhayati, kegagalan membangun mekanisme kredibel merusak posisi Indonesia di forum internasional. Negara akan terus dihadapkan pada tuduhan pelanggaran HAM tanpa memiliki bukti otentik untuk membantah atau mengoreksi secara hukum.
- Mengikis Legitimasi Domestik: Di mata warga negara, terutama masyarakat Papua, hukum yang bisu dan tidak mampu mengoreksi kesalahan aparatusnya sendiri adalah hukum yang kehilangan wibawa dan fungsi protektifnya.
Desain kebijakan yang menutup ruang verifikasi, dengan demikian, bukanlah strategi untuk melindungi kedaulatan, melainkan kebijakan yang mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia di altar kepentingan operasional sesaat. Ini adalah pilihan politik yang mengandung risiko jangka panjang terhadap integritas bangsa.
Lantas, ke manakah aktivis hukum harus berpaling ketika negara, yang seharusnya menjadi penjamin utama norma, justru menciptakan zona gelap yang imun dari pemeriksaan? Tantangan etis terberat terletak pada keberanian untuk terus mendesakkan satu pertanyaan fundamental: dapatkah sebuah operasi militer dikatakan sah secara etika jika ia dilakukan dalam kegelapan informasi dan tanpa prosedur akuntabilitas yang memadai? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya masa depan penegakan hukum humaniter di Papua, tetapi juga karakter bangsa Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati martabat setiap insan, tanpa terkecuali, di tengah ujian konflik yang paling pelik sekalipun.