Wacana penerapan deponering oleh Jaksa Agung dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo menempatkan martabat hukum Indonesia di persimpangan antara prinsip dan pragmatisme politik. Keputusan untuk mengesampingkan proses pidana demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, bukan lagi sekadar mekanisme teknis, melainkan sebuah ujian etis terhadap independensi dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks yang sudah tersentuh sensitivitas kekuasaan, pertimbangan tentang penggunaan kewenangan luar biasa ini harus dikaji secara kritis agar tidak terjebak dalam politisasi hukum yang mengorbankan kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum.
Deponering dalam Pusaran Politisasi: Ketika Instrumentasi Hukum Mengalahkan Prinsip Keadilan
Klaim ketertiban sosial dan kepentingan umum dalam wacana deponering kasus Roy Suryo dan dr. Tifa mengaburkan pertanyaan mendasar tentang tujuan politik hukum di baliknya. Etika penegakan hukum menuntut pertimbangan yang jernih dan independen, terlepas dari tekanan politik atau polarisasi publik. Penggunaan deponering untuk meredakan konflik yang melibatkan figur kekuasaan menimbulkan risiko serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum:
- Independensi Hukum: Hukum harus tetap tegak di atas segala kepentingan partisan. Menggunakan instrumen deponering sebagai alat negosiasi politik berarti mendegradasi hukum dari norma yang adil menjadi alat transaksional.
- Kesetaraan di Hadapan Hukum: Kewenangan luar biasa ini tidak boleh menciptakan kesan adanya "hukum dua kelas," di mana kasus yang melibatkan kekuasaan mendapat perlakuan khusus melalui jalan pintas prosedural.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pertimbangan hukum dan fakta yang mendasari keputusan deponering wajib diumumkan secara jelas untuk mencegah erosi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
- Pencegahan Kriminalisasi Balik: Deponering tidak boleh menjadi alat halus untuk menghentikan proses hukum yang berpotensi mengungkap kebenaran, atau—secara paradoks—sebagai bentuk kriminalisasi terhadap proses penegakan hukum itu sendiri dengan mencapnya sebagai sumber polarisasi.
Bahaya Instrumentalisasi Kepastian Hukum: Dari Penjaga Menjadi Tawanan Kekuasaan
Kredibilitas Kejaksaan Agung sebagai garda terakhir penuntutan sedang dipertaruhkan di altar politik hukum yang pragmatis. Ketika kepastian hukum dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek berupa pengelolaan konflik atau penenangan persepsi publik, yang terjadi adalah proses instrumentalisme hukum yang berbahaya. Hukum kehilangan sifat prediktifnya dan berubah menjadi alat yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan kekuatan politik dominan. Dalam konteks kasus yang melibatkan figur presidensial, setiap langkah hukum—termasuk wacana deponering—menjadi rentan terhadap manipulasi dan politisasi, mengubah hukum dari panglima penegak keadilan menjadi tawanan yang dikendalikan oleh logika kekuasaan.
Masyarakat, khususnya para aktivis hukum, harus dapat meyakini bahwa setiap keputusan diambil semata untuk melindungi integritas sistem, bukan sekadar menyelesaikan pertikaian di kalangan elit. Wacana deponering dalam kasus yang demikian sensitif berisiko tinggi menjadikan kepastian hukum sebagai tumbal, dimana prinsip keadilan dikalahkan oleh pertimbangan politik jangka pendek. Ketika hukum kehilangan sifat normatifnya karena dimanipulasi untuk alasan-alasan di luar keadilan substantif, yang tersisa hanyalah sistem yang tunduk pada logika kekuasaan, bukan pada martabat hukum itu sendiri.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada para penegak hukum dan aktivis adalah: apakah kita siap membiarkan instrumen hukum seperti deponering menjadi alat pengelolaan konflik politik, ataukah kita akan memperjuangkan konsistensi penerapannya berdasarkan prinsip keadilan yang independen dari tekanan kekuasaan? Ketika politik hukum mulai mengaburkan batas antara kepentingan umum dan kepentingan partisan, tugas kita adalah mengingatkan bahwa martabat hukum bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan dalam transaksi politik, melainkan fondasi tak tergantikan dari sebuah negara yang beradab.