Penetapan peradilan militer sebagai forum penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus membuka kembali perdebatan mendasar mengenai konflik yurisdiksi versus tuntutan keadilan substantif. Keputusan Oditurat Militer ini, meski didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memberi yurisdiksi mutlak atas pelaku berstatus prajurit, mengabaikan dimensi etis yang lebih luas: apakah mekanisme peradilan yang inward-looking dan berorientasi disiplin korps memadai untuk mengadili pelanggaran yang berdampak pada hak konstitusional warga negara dan kebebasan berekspresi? Pengabaian terhadap usulan inklusi hakim ad hoc dari Wakil Presiden justru menguatkan kecurigaan publik terhadap kecenderungan penanganan internal yang minim akuntabilitas.
Yurisdiksi Formal Melawan Prinsip ‘Open Justice’: Ujian bagi Martabat Hukum
Pilihan mempertahankan jalur peradilan militer dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus dari KontraS tidak sekadar soal legalitas prosedural, melainkan ujian terhadap prinsip ‘justice must be seen to be done’. Terdapat ketegangan akut antara klaim yurisdiksi berdasarkan status personal pelaku (prajurit aktif) dengan tuntutan substantif akan transparansi dan kepercayaan publik. Peradilan militer, dengan karakteristiknya yang kerap tertutup dan berfokus pada hierarki dan disiplin internal, berpotensi gagal memenuhi standar publik berikut:
- Prinsip Akuntabilitas Publik: Kasus yang melibatkan aktor negara dan menyentuh hak asasi warga menuntut proses hukum yang terbuka untuk diverifikasi oleh masyarakat sipil.
- Prinsip Imparsialitas Persepstif: Peradilan umum dengan hakim ad hoc dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan lepas dari esprit de corps militer yang berpotensi memengaruhi penilaian.
- Prinsip Pemulihan Kepercayaan: Proses hukum yang transparan dan independen merupakan instrumen kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan negara secara keseluruhan setelah insiden kekerasan.
Dengan menutup pintu bagi mekanisme peradilan yang lebih terbuka, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa kekerasan oleh aparatnya terhadap aktivis dan kritik dapat ‘diamankan’ dalam ruang yudisial yang terbatas aksesnya. Ini adalah preseden berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Etika Perang dan Standar Kepatuhan HAM dalam Penanganan Kasus Internal
Kasus ini juga menyentuh ranah etika militer yang lebih dalam, yang melampaui hukum positif semata. Sebagai institusi yang memegang senjata dan mandat penggunaan kekuatan, TNI terikat pada prinsip-prinsip etika yang ketat, baik dalam konflik bersenjata (jus in bello) maupun dalam interaksi dengan warga sipil di masa damai. Kekerasan terhadap aktivis HAM, yang notabene merupakan warga sipil yang menjalankan hak konstitusionalnya, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar tersebut. Penanganan kasusnya secara tertutup di peradilan militer berisiko mereduksi pelanggaran ini sekadar menjadi pelanggaran disiplin, alih-alih mengakui bobotnya sebagai pelanggaran HAM yang serius. Proses peradilan yang kurang memenuhi standar transparansi dapat mengaburkan tanggung jawab komando (command responsibility) dan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal, yang justru merupakan aspek krusial untuk pencegahan di masa depan.
Pertanyaan etis yang tak terelakkan adalah: apakah peradilan militer, dalam struktur dan budaya saat ini, memiliki kapasitas untuk melakukan introspeksi yang jujur dan menghadirkan keadilan yang tidak hanya memuaskan hierarki korps, tetapi juga korban dan masyarakat luas yang haus akan kepastian hukum? Ketika mekanisme internal dipilih, beban pembuktian bahwa proses tersebut adil dan memenuhi standar hukum internasional HAM menjadi sangat tinggi. Kegagalan memenuhi beban ini akan semakin mengikis legitimasi sosial institusi militer dan meneguhkan narasi impunitas.
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus bukan sekadar ujian bagi Oditurat Militer, melainkan ujian bagi seluruh ekosistem hukum dan demokrasi Indonesia. Pilihan jalur peradilan yang tertutup, meski secara formal sah, berpotensi menjadi bumerang yang memperdalam krisis kepercayaan. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembela HAM adalah: strategi advokasi seperti apa yang efektif untuk mendorong akuntabilitas substantif ketika pintu akses ke peradilan yang transparan secara sengaja dikunci dari dalam? Perjuangan ini mungkin harus bergeser dari sekadar memperdebatkan yurisdiksi, menuju upaya sistematis untuk membuka selubung dan mendesak standardisasi proses peradilan militer agar memenuhi prinsip ‘open justice’ dan hak korban untuk atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.