Transparansi peradilan militer bukan sekadar tuntutan prosedural, tetapi ujian etis mendasar atas martabat hukum sebuah negara yang mengklaim sebagai negara hukum. Desakan keras Menteri HAM Natalius Pigai agar oditur dan hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan kegagalan sistemik: ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum tertutup yang kerap menjadi 'kamar gelap' bagi aparat negara. Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, lembaga militer yang tidak tunduk pada standar HAM yang setara dengan sipil adalah ancaman bagi konstitusi itu sendiri, mengubah kewenangan menjadi peluang untuk impunitas berjubah.
Transparansi: Ujian Legitimasi Peradilan Militer
Legitimasi sebuah lembaga peradilan, termasuk Peradilan Militer, tidak lahir dari kekuasaan semata, melainkan dari akuntabilitas di hadapan publik. Tradisi persidangan tertutup dalam kasus yang melibatkan aparat TNI secara faktual telah melahirkan stigma 'impunitas berjubah', di mana proses hukum justru menjadi tembok untuk melindungi pelaku dari hukum. Tuntutan Pigai merupakan koreksi etis yang mendesak, mengingat prinsip fair trial menurut hukum internasional, sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, mensyaratkan publikasi putusan dan sidang terbuka. Praktik tertutup bukan hanya mengerdilkan hak korban atas Keadilan yang terlihat (visible justice), tetapi juga melukai kedaulatan hukum dengan menjadikannya properti eksklusif negara. Norma dasar yang dilanggar dalam budaya tertutup ini sangat jelas:
- Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law), di mana aparat negara harus diadili dengan standar transparansi yang sama dengan warga sipil.
- Prinsip Akuntabilitas Publik Lembaga Negara, yang melekat pada fungsi peradilan sebagai penegak hukum, bukan pelindung korporasi.
- Hak Korban dan Publik atas Kebenaran (Right to Truth), yang menjadi bagian dari pemulihan keadilan restoratif.
Dilema Etika: Institusi versus Martabat Hukum
Permintaan untuk keterbukaan penuh ini menempatkan Peradilan Militer pada pilihan hukum sekaligus etika yang mendasar: apakah akan membela citra institusi dengan mempertahankan tradisi tertutup, atau membela otoritas hukum dengan membuka diri pada pengawasan publik. Jika institusi militer memilih yang pertama, maka mereka telah mengorbankan martabat hukum di atas altar solidaritas korporasi—sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat negara hukum. Sidang kasus Andrie Yunus adalah momentum kritis untuk memutus tradisi ini. Hakim dan oditur militer ditantang untuk membuktikan bahwa mereka adalah penegak hukum, bukan penjaga rahasia institusi. Pertanyaan etis yang harus dijawab majelis hakim adalah: Apakah keputusan untuk membuka atau menutup sidang didasarkan pada pertimbangan hukum murni (seperti keamanan saksi) atau justru pada pertimbangan politik-institusional untuk membatasi opini publik? Kesediaan membuka pintu ruang sidang bagi media dan pengamat HAM akan menjadi indikator nyata integritas mereka.
Implikasi dari pilihan ini sangat luas. Peradilan militer yang transparan akan mengirimkan pesan bahwa hukum adalah panglima tertinggi, bahkan bagi mereka yang memegang senjata. Sebaliknya, peradilan yang tertutup dalam kasus yang menyeruak ke publik seperti ini hanya akan memperdalam krisis legitimasi dan menguatkan anggapan bahwa aparat negara berada di atas hukum. Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, institusi militer yang kebal dari hukum justru merupakan ancaman internal bagi ketahanan negara, karena mengikis kepercayaan publik—fondasi terpenting dari keamanan nasional yang sejati. Kinerja oditur dan majelis hakim dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah reformasi militer di Indonesia masih berjalan pada jalur hukum.
Pertanyaan kritis yang tertinggal untuk para aktivis hukum dan publik adalah: Jika dalam kasus yang mendapat sorotan nasional seperti ini pun Peradilan Militer masih enggan memenuhi standar transparansi minimum, bagaimana dengan ratusan kasus serupa yang berlangsung dalam keheningan? Apakah desakan dari otoritas HAM hanya akan menjadi retorika pengamanan institusi belaka, atau benar-benar mampu membuka ‘kamar gelap’ yang telah begitu lama menjadi ruang operasi sebuah peradilan yang terpisah? Tindakan selanjutnya bukan lagi pada tataran permintaan, tetapi pada tekanansistematik untuk mengubah aturan main hukum yang mengabadikan praktik tertutup tersebut.