Praktik kerjasama militer Indonesia dengan negara-negara yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata sedang menguji batas-batas etika politik luar negeri dan kredibilitas doktrin pertahanan negara. Di tengah narasi kontribusi bagi perdamaian dunia, transaksi alih teknologi dan senjata dengan aktor yang secara sistematis menginjak hak-hak dasar manusia bukan hanya sebuah paradoks kebijakan, melainkan potensi pelanggaran diam-diam terhadap mandat konstitusional Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal tersebut menegaskan politik luar negeri Indonesia harus mencerminkan kepentingan nasional 'berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial'. Kerjasama militer dengan rezim yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan jelas menggerus fondasi 'perdamaian abadi' yang menjadi jiwa UUD 1945 alinea keempat.
Legitimasi Tidak Langsung: Keterlibatan Indonesia dalam Rantai Pelanggaran Etika Perang
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, khususnya prinsip due diligence dalam Kerangka Kerja PBB tentang Bisnis dan HAM, setiap negara mempunyai kewajiban untuk mencegah keterlibatan tidak langsung dalam pelanggaran HAM oleh mitranya. Ketika sebuah negara membangun kemitraan pertahanan, ia tidak hanya bertransaksi material, tetapi juga membawa serta reputasi dan norma. Kerjasama militer yang dilakukan tanpa penapisan HAM ketat dapat membentuk siklus berbahaya, di mana teknologi, pelatihan, atau dukungan logistik dari Indonesia berpotensi dipakai untuk:
- Memperkuat kapasitas operasional aktor yang melakukan serangan terhadap penduduk sipil, bertentangan dengan prinsip pembedaan (distinction) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.
- Memberikan sinyal politik bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan mitra tidak menjadi penghalang bagi hubungan bilateral, sehingga melemahkan tekanan dan sanksi internasional.
- Menciptakan dilema moral bagi prajurit TNI yang menjalani pelatihan bersama, dihadapkan pada normalisasi praktik-praktik militer yang bertentangan dengan etika tempur yang seharusnya menghormati martabat manusia.
Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia tidak hanya berisiko mencederai prinsip etika, namun juga memasuki wilayah kelalaian (negligence) hukum internasional, di mana bantuan atau asisten yang diberikan diketahui atau sepatutnya diketahui dapat digunakan untuk pelanggaran serius.
Doktrin Pertahanan yang Terpisah dari Nilai: Sebuah Keamanan Semu
Perdebatan inti dari isu ini menyentuh konsep keamanan nasional yang sejati. Apakah keamanan hanya diartikan sebagai akumulasi kekuatan militer dan kemitraan strategis, atau ia juga mencakup kedaulatan nilai dan integritas moral bangsa di panggung global? Doktrin pertahanan yang dibangun semata atas pertimbangan teknis-operasional tanpa landasan etika hukum ibarat membangun rumah di atas pasir. Keamanan yang diperoleh dengan cara mengkompromikan prinsip dasar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional adalah keamanan semu dan rapuh karena tiga alasan mendasar:
- Kredibilitas Indonesia sebagai mediator dan penjaga perdamaian di kawasan akan tercoreng, mengurangi pengaruh normatifnya dalam penyelesaian konflik seperti di Myanmar atau Laut Cina Selatan.
- Doktrin pertahanan akan kehilangan jiwa dan nilai pemersatu, karena tidak lagi selaras dengan identitas konstitusional bangsa yang anti-penindasan dan pro-kemanusiaan.
- Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu distorsi dalam budaya pertahanan domestik, di mana pragmatisme mengalahkan prinsip, dan logika kekuatan mengabaikan logika hukum.
Oleh karena itu, seruan untuk mengintegrasikan uji tuntas (due diligence) HAM yang ketat dan transparan dalam setiap proses perjanjian kerjasama militer bukanlah tuntutan administratif belaka. Ia adalah jantung dari redefinisi doktrin pertahanan yang berkelanjutan dan bermartabat. Konsep keamanan manusia (human security) yang menekankan perlindungan warga dari ketakutan dan kebutuhan harus menjadi poros, bukan sekadar keamanan teritorial semata.
Pertanyaan paling menggugah bagi kalangan aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: hingga titik mana bangsa ini bersedia menggadaikan etika dan prinsip hukum demi keuntungan strategis semu? Ketika kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di wilayah mitra kerjasama militer kita, apakah Indonesia masih memiliki posisi moral untuk berbicara lantang tentang HAM di Dewan HAM PBB atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights? Pilihan yang dibuat hari ini akan menentukan tidak hanya peta sekuriti Indonesia di masa depan, tetapi juga warisan apakah kita sebagai bangsa yang konsisten menegakkan 'ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial' atau justru menjadi bagian dari masalah yang selama ini kita kritik. Saatnya politik luar negeri dan doktrin pertahanan kita diuji dengan ukuran yang paling keras: konsistensi antara nilai yang dikumandangkan dan tindakan yang diambil di lapangan.