Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?

Praktik menghidupkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam KUHP baru merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip res judicata dan konsistensi hukum. Tindakan ini menggerogoti sistem checks and balances, merusak otoritas konstitusional MK, dan mengikis kepercayaan publik terhadap rule of law. Dari perspektif etika bernegara, ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mengancam martabat hukum nasional.

Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?

Praktik legislatif yang menghidupkan kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam KUHP baru bukanlah kesalahan teknis, melainkan sebuah pelanggaran etika bernegara yang serius. Tindakan ini merupakan bentuk contempt of court yang sistematis, sebuah serangan frontal terhadap otoritas konstitusional lembaga peradilan tertinggi yang secara langsung menggerogoti fondasi konsistensi hukum dan prinsip negara hukum. Ketika inti dari sebuah pembatalan pasal diakali melalui rumusan baru, yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk membangun sistem hukum yang bermartabat dan dapat dipercaya.

Pembangkangan Halus: Menggerogoti Prinsip Res Judicata dan Checks and Balances

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan suatu pasal seharusnya menjadi res judicata—kebenaran final yang mengikat. Praktik menghidupkan kembali substansi pasal yang sama dalam produk hukum baru merupakan pembangkangan hukum yang halus namun berbahaya. Tindakan ini secara gamblang mengabaikan prinsip dasar peradilan dan merendahkan otoritas yudisial MK sebagai penjaga konstitusi, seolah-olah putusannya dapat dinegosiasikan ulang di meja legislasi. Dari perspektif etika kekuasaan, mentalitas ini mencerminkan arogansi yang mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman.

  • Pelanggaran Prinsip Finalitas: Mengabaikan doktrin res judicata pro veritate habetur dalam hukum acara MK.
  • Pelecehan Otoritas Konstitusional: Merendahkan Mahkamah Konstitusi dengan menganggap putusannya dapat 'dikoreksi' melalui legislasi.
  • Perusakan Checks and Balances: Menciptakan preseden di mana legislator merasa berhak membatalkan putusan pengadilan dengan kekuasaan membuat undang-undang.

Meruntuhkan Martabat Hukum: Implikasi terhadap Rule of Law dan Kepercayaan Publik

Konsistensi hukum adalah nyawa dari rule of law. Ketika publik menyaksikan pemerintah dan DPR dengan sengaja menghidupkan kembali norma yang sudah 'dimatikan' oleh Mahkamah Konstitusi, pesan yang dikirimkan sangat destruktif: kepatuhan pada konstitusi adalah pilihan yang bersifat situasional. Implikasi dari praktik ini meluas ke seluruh sendi sistem hukum, menciptakan krisis legitimasi yang dalam.

  • Krisis Eksekusi Putusan MK: Mekanisme pengujian undang-undang menjadi tidak bermakna jika substansi putusannya dapat dengan mudah direproduksi.
  • Erosi Kepercayaan: Kalangan aktivis dan praktisi hukum akan mempertanyakan integritas seluruh proses legislasi dan fungsi MK.
  • Ancaman Kepastian Hukum: Tercipta ketidakpastian hukum kronis, di mana norma bisa 'hidup-mati-hidup' kembali bergantung pada kepentingan politik pemegang kekuasaan.

Dalam konteks etika perang melawan ketidakadilan, tindakan negara yang demikian merupakan bentuk peperangan terselubung terhadap konstitusi itu sendiri. Ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan pertaruhan atas martabat hukum sebagai pilar peradaban. Ketika legislator dengan sengaja mengakali putusan Mahkamah Konstitusi, bukankah mereka sebenarnya sedang menyatakan perang terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi yang seharusnya mereka jaga? Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai di titik manakah kita masih dapat mempercayai proses legislasi, jika pembatalan pasal oleh lembaga tertinggi hanya dianggap sebagai saran yang bisa diabaikan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, DPR