Dalam ranah keamanan nasional, ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) merupakan batu uji paling konkret bagi komitmen sebuah negara terhadap prinsip necessity dan proportionality. Penundaan yang dilakukan Indonesia bukanlah kelambatan administratif biasa, melainkan sebuah patologi etis yang menggambarkan krisis mendalam dalam akuntabilitas aparat keamanan negara. Di dalam sel tahanan, di mana seseorang berada dalam kendali penuh negara, prinsip-prinsip hukum dan etika perang tidak boleh berhenti; justru harus mencapai puncak penerapannya. Kegagalan mengadopsi mekanisme verifikasi independen ini menciptakan 'zona abu-abu' berbahaya—ruang di mana penyiksaan dapat bertransformasi dari kejahatan menjadi alat operasional yang ditoleransi secara diam-diam, sebuah pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.
OPCAT: Uji Kritis atas Kedaulatan dan Logika Akuntabilitas
Narasi penolakan seringkali berlindung di balik retorika kedaulatan. Namun, perspektif hukum internasional yang kritis menegaskan bahwa kedaulatan yang sesungguhnya justru diukur dari kemauan dan kemampuan negara menjalankan kewajiban hak asasi manusianya. Oleh karena itu, ratifikasi traktat seperti ini bukanlah bentuk kapitulasi, melainkan pernyataan politik bahwa Indonesia berkomitmen pada standar global tertinggi dalam penegakan hukum. Protokol ini mendesain sistem pengawasan yang proaktif dan spesifik, yang intinya meliputi:
- Pembentukan Mekanisme Preventif Nasional (MPN), sebuah lembaga independen berwenang melakukan inspeksi rutin dan tanpa pemberitahuan ke semua tempat penahanan, termasuk fasilitas militer dan intelijen.
- Penguatan prinsip non-refoulement; tanpa sistem verifikasi domestik yang kredibel, Indonesia berisiko dikategorikan sebagai yurisdiksi berbahaya, yang dapat merusak posisi hukumnya dalam kerja sama ekstradisi dan keamanan regional.
- Pemaksaan transparansi melalui dokumentasi yang ketat, yang mengurangi ruang bagi penyalahgunaan wewenang individu dan menggeser budaya kerja dari tertutup menjadi akuntabel.
Krisis Legitimasi: Dari Trauma Korban ke Luka pada Jiwa Hukum
Bagi para aktivis hukum, perjuangan untuk mendorong ratifikasi ini melampaui isu teknis legislatif semata. Ini adalah pertaruhan atas martabat sistem hukum Indonesia. Setiap kasus penyiksaan yang terungkap—tanpa mekanisme koreksi yang independen dan transparan—tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga melukai jiwa hukum dan merobek jaring kepercayaan publik. Legitimasi negara dibangun atas premis bahwa kekuasaannya digunakan secara sah dan manusiawi. Ketika kekuasaan itu disalahgunakan di ruang-ruang gelap, dan negara sengaja tidak menyediakan saluran verifikasi independen seperti yang diamanatkan Konvensi dan protokolnya, maka yang terjadi adalah institusionalisasi impunitas—suatu keadaan di mana kekebalan hukum menjadi norma. Koalisi masyarakat sipil yang mendesak ratifikasi bukan sedang meminta 'belas kasihan', melainkan menuntut pemenuhan kewajiban konstitusional dan internasional negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang paling brutal.
Dalam perspektif etika perang dan keamanan, kekuasaan tanpa pengawasan yang ketat adalah kekuasaan yang korup secara moral. Tantangan kritis yang diajukan oleh isu ratifikasi OPCAT ini adalah: bisakah kita membangun pertahanan dan keamanan nasional yang kuat dengan fondasi legitimasi yang rapuh? Akankah kita membiarkan narasi keamanan digunakan untuk membenarkan pembentukan kantong-kantong kekuasaan absolut yang bebas dari audit etis dan hukum? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib protokol opsional ini, tetapi juga menentukan arah perjalanan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung martabat manusia, bahkan—atau terutama—di ruang-ruang yang paling tersembunyi dari kekuasaannya.