Koalisi masyarakat sipil secara resmi mengajukan tantangan konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun vii tentang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sebuah langkah judicial review yang menohok jantung sistem pertahanan Indonesia. Permohonan ini, jauh melampaui sekadar prosedur hukum formal, mengangkat tuntutan mendasar tentang martabat hukum dan etika bernegara dalam demokrasi konstitusional. Persoalan inti yang mereka ajukan menyentuh dua ranah yang paling sensitif: warisan ambigu dwifungsi TNI dan kerahasiaan sistem peradilan militer, dua hal yang dianggap telah mengaburkan garis demarkasi antara supremasi sipil dengan domain militer, serta antara impunitas dengan akuntabilitas.
Dwifungsi Versus Supremasi Sipil: Rekonsiliasi yang Tidak Pernah Tuntas
Persoalan dwifungsi dalam UU TNI bukan sekadar soal penugasan tambahan, melainkan fondasi filosofis yang menentukan posisi dan tanggung jawab angkatan bersenjata dalam negara hukum. Koalisi penggugat menilai, rumusan pasal-pasal terkait memberikan ruang interprestasi yang terlalu luas dan fleksibel, sehingga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil. Dalam etika perang dan tata kelola keamanan nasional yang modern, prinsip civilian supremacy (supremasi sipil) adalah batu uji utama. Prinsip ini mensyaratkan bahwa militer, sebagai alat pertahanan negara, harus secara tegas berada di bawah kontrol dan arahan otoritas sipil yang demokratis. Erosi prinsip ini, yang ditunjukkan dalam kasus-kasus seperti penugasan TNI dalam penanganan konflik sosial atau operasi militer di Papua, berpotensi melanggar norma:
- Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas dalam Penggunaan Kekuatan: Di mana intervensi militer harus memiliki dasar hukum yang ketat dan terukur.
- Norma Pemisahan Fungsi Negara (Trias Politica): Militer seharusnya tidak mengambil alih fungsi yang menjadi domain eksekutif sipil atau bahkan yudikatif.
- Kewajiban Negara untuk Melindungi Hak Asasi Manusia: Melalui mekanisme kontrol sipil yang efektif atas aparat bersenjata.
Peradilan Militer Tertutup: Benteng Impunitas atau Penegakan Disiplin?
Sorotan tajam kedua dalam gugatan ini adalah terhadap yurisdiksi eksklusif peradilan militer. Sistem peradilan yang bersifat tertutup dan hanya melibatkan anggota militer untuk mengadili sesamanya, terutama dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, dianggap sebagai anomali dalam negara hukum. Pasal-pasal dalam UU TNI yang mengatur hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan setiap warga negara di depan hukum (equality before the law). Kasus Andrie Yunus, di mana proses hukumnya bergulir di peradilan militer, menjadi preseden yang mempertanyakan transparansi dan keadilan substantif. Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, akuntabilitas untuk pelanggaran serius (seperti penyiksaan atau penghilangan paksa) harus dapat diakses dan adil di mata publik. Keberadaan peradilan militer yang tertutup berisiko menjadi:
- Pelanggaran terhadap Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan yang efektif.
- Penghalang bagi Transparansi dan Pengawasan Publik, yang merupakan elemen vital dalam demokrasi.
- Instrumen Preservasi Korporat yang mengutamakan solidaritas internal di atas penegakan hukum yang imparsial.
Proses judicial review di MK ini dengan demikian bukan sekadar uji materiil konvensional. Ia adalah ujian kebenaran bagi komitmen Indonesia terhadap reformasi sektor keamanan yang dijanjikan pasca-Reformasi 1998. Putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan menjawab pertanyaan mendasar: apakah Indonesia memilih untuk mengonsolidasikan diri sebagai negara hukum yang konsisten dengan prinsip supremasi sipil dan peradilan yang terbuka, ataukah mempertahankan dualisme hukum yang membiarkan ruang gelap impunitas bagi institusi bersenjata? Bagi aktivis hukum, tantangan ini menuntut lebih dari sekadar menunggu putusan; ia menuntut mobilisasi pemahaman publik tentang bahaya laten militerisme dan pentingnya menjaga martabat hukum sebagai tameng terakhir demokrasi.