Dalam kesaksian yang menggetarkan di sidang komite Kongres AS, seorang mantan Panglima TNI mengangkat kegentingan yang melampaui sengketa teritorial biasa: sebuah erosi sistematis terhadap martabat hukum internasional di Laut China Selatan. Analisisnya menohok jantung isu etika perang modern, menyingkap praktik 'lawfare'—penggunaan hukum sebagai senjata untuk menyerang fondasi hukum itu sendiri—sebagai pelanggaran etika normatif yang paradoks. Fenomena ini bukan hanya ancaman terhadap kedaulatan atau navigasi, tetapi merupakan serangan langsung terhadap tatanan normatif Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, landasan perdamaian kelautan global yang kini sedang digerogoti.
Lawfare di Laut China Selatan: Distorsi Hukum sebagai Alat Kekuasaan
Kesaksian ahli di Kongres AS mengurai bagaimana mekanisme hukum dikorbankan untuk melayani kepentingan kekuasaan, sebuah penyimpangan dari prinsip penyelesaian sengketa secara damai yang mendasar. Praktik lawfare di Laut China Selatan, dari militarisasi pulau buatan hingga konstruksi fakta fisik untuk klaim teritorial, menggambarkan distorsi mendasar terhadap martabat hukum internasional. Kasus ini secara etis cacat karena beberapa alasan fundamental yang meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem hukum global:
- Memanipulasi proses hukum untuk menciptakan fait accompli militer yang bertentangan secara diametral dengan semangat dan substansi UNCLOS 1982.
- Mengabaikan secara terbuka putusan sah Tribunal Arbitrase Permanent (PCA) 2016, yang merupakan bagian integral dari mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional.
- Mengubah zona maritim yang, berdasarkan hukum, harus menjadi ruang kebebasan dan perdamaian, menjadi area konflik permanen melalui pendudukan ilegal yang mencederai prinsip kebebasan laut.
Pengabaian putusan pengadilan internasional oleh aktor besar, sebagaimana disoroti dalam kesaksian ini, bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini adalah tindakan yang secara mendasar meruntuhkan kontrak sosial antar bangsa—kesepakatan bahwa konflik harus diselesaikan melalui hukum, bukan kekuatan. Ini merupakan pelanggaran etika dengan dimensi yang lebih dalam dan lebih berbahaya daripada pelanggaran teritorial biasa.
Tanggung Jawab Normatif Indonesia: Dari Penjaga UNCLOS hingga Aktor Moral
Kehadiran ahli senior militer Indonesia di Kongres AS memiliki resonansi simbolis dan normatif yang dalam. Sebagai negara kepulauan yang konsep Wawasan Nusantara diakui dan dilindungi oleh UNCLOS 1982, Indonesia memiliki tanggung jawab tiga lapis yang tak dapat dielakkan dalam menjaga integritas hukum laut internasional. Posisi ini bukan hanya strategis-geografis, tetapi mengandung dimensi moral yang melekat pada statusnya sebagai pihak dalam konvensi.
- Secara hukum: Indonesia telah mengikatkan diri secara voluntir pada UNCLOS dan memiliki kewajiban normatif, bukan hanya politis, untuk mempromosikan, melindungi, dan menegakkan prinsip-prinsipnya.
- Secara etis: Sebagai negara yang berjuang keras untuk pengakuan konsep archipelagic state, Indonesia memiliki tanggung jawab historis untuk menolak segala bentuk reduksi, manipulasi, atau penyimpangan terhadap hukum laut internasional yang dapat mengancam prinsip yang sama yang melindunginya.
- Secara regional: Keteguhan Indonesia pada hukum menjadi penopang utama dan contoh normatif bagi negara-negara lain di wilayah yang menghadapi tekanan dari klaim ekspansif dan ilegal di Laut China Selatan.
Kesaksian mantan Panglima TNI ini harus dipahami sebagai manifestasi dari tanggung jawab normatif tersebut—bukan hanya sebagai sharing informasi, tetapi sebagai tindakan moral untuk membela martabat sistem hukum yang sedang diserang.
Analisis kritis ini mengarahkan kita pada pertanyaan etis yang mendesak: Dalam era dimana hukum bisa dijadikan senjata (lawfare) untuk menghancurkan hukum sendiri, bagaimana komunitas internasional—dan khususnya negara-negara seperti Indonesia yang berdiri di atas prinsip hukum— dapat memulihkan dan menegakkan kembali martabat hukum internasional? Apakah keteguhan normatif saja cukup, atau diperlukan redefinisi strategi pertahanan hukum yang lebih proaktif dan kolektif untuk melawan penyimpangan etika yang sistematis ini? Pertanyaan ini bukan hanya untuk diplomat atau politisi, tetapi terutama untuk setiap aktivis hukum yang percaya bahwa perdamaian hanya mungkin jika hukum berdiri di atas kekuatan.