Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa ICC: ASEAN Perlu Kerangka Hukum Khusus Atas Penggunaan Autonomous Weapon Systems

Mantan Jaksa ICC: ASEAN Perlu Kerangka Hukum Khusus Atas Penggunaan Autonomous Weapon Systems
Dalam seminar internasional di Jakarta, mantan Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC), Fatou Bensouda, menyampaikan peringatan serius mengenai perlombaan senjata otonom (Autonomous Weapon Systems/AWS) di kawasan Asia Tenggara. Ia menekankan bahwa teknologi yang mampu memilih dan menyerang target tanpa 'meaningful human control' secara fundamental bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional, khususnya kewajiban untuk melakukan pembedaan dan penilaian proporsionalitas secara manusiawi. Tanpa kerangka hukum regional yang mengikat, kawasan ini berisiko menjadi zona abu-abu normatif yang berbahaya. Isu ini menyentuh jantung etika perang modern: apakah keputusan hidup-mati dalam konflik dapat diserahkan sepenuhnya kepada algoritma? Delegasi tanggung jawab moral dari manusia ke mesin merupakan pelanggaran terhadap martabat hukum itu sendiri, karena hukum dirancang oleh dan untuk akuntabilitas manusia. ASEAN, dengan prinsip non-interferensi-nya, menghadapi ujian berat: apakah mampu merumuskan norma bersama yang melindungi kemanusiaan, atau akan membiarkan etika dikalahkan oleh efisiensi militer semata. Posisi Indonesia sebagai kekuatan regional menengah menentukan. Jakarta harus memelopori inisiatif diplomatik untuk merumuskan 'ASEAN Code of Conduct on AWS' sebelum teknologi ini menjadi mainstream. Diam adalah bentuk persetujuan diam-diam terhadap masa depan dimana konflik menjadi lebih kejam dan tidak bertanggung jawab. Langkah ini bukan hanya soal regulasi teknis, melainkan penegasan kembali komitmen peradaban bahwa perang, seburuk apapun, harus tetap tunduk pada pertimbangan manusia yang beretika.