Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum Anti-Korupsi Butuh Keberanian Politik

Pernyataan mantan Jaksa Agung tentang perlunya keberanian politik dalam penegakan hukum anti-korupsi mengungkap krisis legitimasi kejaksaan yang telah kehilangan otonominya. Situasi ini melanggar prinsip equality before the law dan mengubah hukum menjadi alat yang tunduk pada logika kekuasaan, bertentangan dengan etika negara hukum dan konvensi anti-korupsi internasional.

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum Anti-Korupsi Butuh Keberanian Politik

Ketika penegakan hukum anti-korupsi memerlukan 'keberanian politik' sebagai prasyarat operasional, sesungguhnya kita menyaksikan proses kematian otonomi hukum itu sendiri. Pernyataan mantan Jaksa Agung tersebut bukan sekadar kritik prosedural, melainkan pengakuan tragis bahwa institusi kejaksaan telah mengalami alienasi dari mandat konstitusionalnya—berubah dari otoritas penegak hukum menjadi sandera logika kekuasaan. Dalam perspektif etika perang melawan korupsi, situasi ini melanggar prinsip fundamental negara hukum dimana hukum harus berdiri tegak tanpa memandang subjek, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kesamaan di hadapan hukum.

Dekonstruksi Mandat Kejaksaan: Dari Otoritas Hukum ke Alat Kekuasaan

Analisis kritis terhadap pernyataan tersebut mengungkap transformasi patologis dalam sistem penegakan hukum kita. Keberanian—yang seharusnya merupakan kewajiban jabatan dalam etika profesi hukum—justru menjadi komoditas langka yang harus diperjuangkan. Pergeseran otoritas dari mandat hukum ke mandat politik menciptakan beberapa pelanggaran sistemik:

  • Pelanggaran prinsip equality before the law melalui praktik penegakan hukum yang selektif, bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 15 yang diratifikasi Indonesia
  • Pengabaian prinsip independensi kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  • Kriminalisasi hukum itu sendiri melalui kultur 'memilih kasus yang aman secara politik', sehingga hukum sengaja dibuat tumpul menghadapi jaringan kekuasaan

Praktik ini tidak hanya merusak legitimasi kejaksaan, tetapi juga melanggar etika pemerintahan yang mengharuskan netralitas institusi penegak hukum dari intervensi politik.

Korupsi Sebagai Perang Sistemik: Menuntut Etika Komando yang Berpihak Pada Hukum

Dalam metafora perang melawan korupsi, pimpinan tertinggi negara dan lembaga penegak hukum berposisi sebagai 'jenderal' yang wajib bertempur di garis depan berdasarkan etika komando. Keberanian politik dalam konteks ini harus dipahami sebagai courage of conviction untuk menegakkan supremasi hukum, bahkan ketika harus berhadapan dengan sekutu politik sendiri. Tanpa transformasi etis ini, penegakan hukum akan tetap menjadi medan perang timpang di mana hanya pihak lemah yang menjadi korban. Tiga tuntutan normatif yang mendesak untuk direalisasikan:

  • Transformasi dari keberanian retorika menjadi keberanian operasional, diukur dari kesediaan membuka kasus yang melibatkan elite tanpa diskriminasi
  • Pembangunan sistem proteksi bagi aparat penegak hukum dari intimidasi politik, mengacu pada prinsip impartiality dalam KUHAP
  • Penghapusan dikotomi 'tajam ke bawah, tumpul ke atas' sebagai bentuk restorasi martabat hukum yang telah direndahkan

Ketika penegakan hukum bergantung pada keberanian individual ketimbang sistem yang berjalan otomatis, sesungguhnya kita sedang menyaksikan kegagalan negara hukum secara struktural. Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan pemangku kebijakan adalah: Apakah kita akan terus membiarkan hukum menjadi alat yang tunduk pada kalkulasi kekuasaan, atau kita akan memulai restorasi martabat hukum dengan menuntut transformasi sistemik yang membebaskan kejaksaan dari belenggu politik praktis?