Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Keadaan Bahaya, Aktivis Khawatirkan Ruang Pelanggaran

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review terhadap UU Keadaan Bahaya yang warisan kolonial, membiarkan pintu state of exception dan penyalahgunaan kekuasaan terbuka. Keputusan ini mengabaikan prinsip etika perang dan checks and balances, serta berpotensi menjadi legitimasi pelanggaran HAM dalam retorika keamanan nasional.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Keadaan Bahaya, Aktivis Khawatirkan Ruang Pelanggaran

Dalam suatu keputusan yang berpotensi menggerus martabat konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Keadaan Bahaya. Penolakan ini bukan hanya soal procedural, namun merupakan legitimasi terhadap sebuah instrumen hukum yang membuka pintu 'state of exception'—situasi di mana hukum ditanggalkan demi kekuasaan. MK gagal menjadi guardian of the constitution dan membiarkan norma kolonial 1959 tetap berlaku, memberikan kewenangan eksepsional tanpa rambu etika dan hukum yang memadai. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar etika pemerintahan darurat, yang menuntut penegakan hukum lebih kuat di saat krisis.

Warisan Kolonial dan Anomali Hukum Darurat: Pelanggaran Checks and Balances

Uji materi yang diajukan oleh koalisi akademisi dan aktivis HAM berasal dari kegelisahan mendasar bahwa UU Keadaan Bahaya merupakan produk hukum darurat yang sudah tidak relevan dalam tatanan negara hukum modern. Undang-undang ini memberikan mandat terlalu luas dan ambigu kepada pemerintah dan militer, berpotensi menggeser kedaulatan hukum menjadi kedaulatan kekuasaan. MK, dalam keputusannya, mengabaikan beberapa kelemahan fatal norma ini, di antaranya:

  • Definisi Kabur: Ketidakjelasan batasan 'keadaan bahaya' membuka ruang interpretasi subjektif dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.
  • Absennya Prinsip Proporsionalitas: UU tidak mensyaratkan secara tegas bahwa tindakan harus proporsional dengan ancaman, sehingga berisiko melanggar hak-hak sipil secara berlebihan.
  • Mekanisme Pengawasan Lemah: Kontrol parlemen dan peradilan terhadap pelaksanaan keadaan bahaya sangat terbatas, menciptakan ruang hampa hukum yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan menolak judicial review, MK secara tidak langsung mempertahankan mekanisme yang dapat menjadi alat legitimasi pelanggaran HAM, dibungkus dalam retorika keamanan nasional yang anti-kritik. Ini adalah ancaman permanen terhadap prinsip negara hukum.

Etika Perang dan Ujian Martabat Hukum: Prinsip yang Harus Dipertahankan dalam Darurat

Pelajaran mendasar dari etika perang dan hukum humaniter internasional mengajarkan bahwa dalam situasi konflik atau darurat sekalipun, negara tidak boleh lepas dari ikatan norma. Prinsip-prinsip seperti distinction, proportionality, dan military necessity tidak hanya berlaku di medan tempur, tetapi juga dalam tata kelola keadaan bahaya di dalam negeri. MK, dengan menolak judicial review, mengabaikan esensi dari etika pemerintahan darurat dimana:

  • Martabat Hukum Diuji di Masa Krisis: Martabat suatu sistem hukum justru teruji ketika menghadapi krisis, bukan dengan menanggalkannya, melainkan dengan memperkuat jaminan dan rambu normatifnya.
  • Prinsip Jus in Bello dalam Konteks Domestik: Konsep bahwa penggunaan kekuatan harus terbatas, proporsional, dan di bawah pengawasan hukum harus diterapkan pada kewenangan darurat domestik.

Penolakan MK terhadap upaya perbaikan UU Keadaan Bahaya ini menunjukkan kegagalan dalam memahami bahwa kekuasaan darurat harus dibingkai oleh norma yang lebih ketat, bukan lebih lemah. Ini adalah pelanggaran terhadap etika kekuasaan yang mendasar.

Implikasi dari keputusan MK ini sangat serius: pintu untuk pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka lebar, dengan legitimasi dari lembaga tertinggi penafsir konstitusi. Pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum kini adalah: bagaimana kita dapat mempertahankan martabat hukum dan prinsip checks and balances ketika instrumen hukum darurat sendiri dirancang untuk menanggalkannya? Dan apakah peran MK sebagai guardian of the constitution telah berubah menjadi guardian of state power? Refleksi ini bukan hanya soal teknis hukum, namun soal komitmen kita terhadap negara hukum dan etika pemerintahan yang bertanggung jawab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi