Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada ujian etika konstitusional yang paling fundamental: memilih menjadi benteng demokrasi atau sekadar alat legitimasi untuk membekukan napas kritik. Permohonan uji_materiil terhadap pasal_penghinaan Presiden dan lembaga negara yang diatur dalam KUHP dan UU ITE bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan pertarungan filosofis tentang martabat sebuah negara hukum. Praktik kriminalisasi yang terjadi telah mengubah hukum pidana dari ultimum remedium (upaya terakhir) menjadi primum remedium (langkah pertama), sebuah penyimpangan etis yang menggadaikan kebebasan_berekspresi di altar keamanan kekuasaan yang rapuh.
Penyimpangan Etika Hukum dalam Kriminalisasi Kritik
Dalam ruang publik yang sehat, kritik bukanlah tindakan kriminal, melainkan oksigen bagi akuntabilitas kekuasaan. Namun, kaburnya definisi 'menghina' dalam sejumlah pasal telah menciptakan ruang abu-abu yang gampang dieksploitasi untuk represi. Pelanggaran etika hukum ini dapat dipetakan dalam beberapa dimensi mendasar:
- Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum (Nullum Crimen Sine Lege Certa): Formulasi pasal yang multitafsir bertentangan langsung dengan asas legalitas dan menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi senjata politik.
- Penyalahgunaan Fungsi Hukum Pidana: Konsep ultimum remedium dikhianati ketika hukum pidana menjadi peluru pertama untuk membungkam suara kritis dari oposisi, jurnalis, atau aktivis.
- Pengaburan Batas yang Disengaja: Terjadi manipulasi sistematis garis antara kritik substantif yang dilindungi konstitusi dan penghinaan pribadi, sehingga setiap analisis kritis menjadi rentan untuk dikriminalisasi.
- Pembalikan Beban Pembuktian yang Antidemokratis: Individu yang mengkritik dibebani untuk membuktikan 'niat baik' atau 'kebenaran absolut' dari kritiknya, sebuah praktik yang bertentangan dengan presumsi tidak bersalah dan mencekik dialog publik.
Arena Pertarungan Etika Konstitusional di Mahkamah Konstitusi
Putusan mahkamah_konstitusi dalam perkara ini tidak boleh terjebak pada perdebatan tekstual semata. MK harus mengambil peran sebagai penafsir hidup (living interpreter) dari konstitusi, dengan mempertimbangkan bobot prinsip yang lebih tinggi, yaitu perlindungan hak asasi dan iklim demokrasi yang sehat. Keputusan ini akan menjadi termometer kematangan demokrasi konstitusional Indonesia. Oleh karena itu, mahkamah_konstitusi harus menerapkan trilogi uji yang ketat:
- Uji Kompatibilitas Konstitusional: Apakah pasal-pasal yang diuji selaras dengan jaminan hak berekspresi dan berpendapat dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945?
- Uji Kesesuaian dengan Hukum Internasional: Apakah norma yang diuji memenuhi standar yang diatur dalam instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia?
- Uji Proporsionalitas dan Keperluan dalam Masyarakat Demokratis: Apakah pembatasan terhadap hak berekspresi ini proporsional dan benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah, atau justru berlebihan dan membungkam kritik?
Pertarungan hukum ini juga merupakan medan 'etika perang' baru, di mana senjata yang digunakan bukan rudal atau tank, melainkan pasal-pasal karet dan surat dakwaan. Perang ini bukan untuk menguasai wilayah geografis, tetapi untuk mendominasi ruang publik dan menaklukkan pikiran kritis. Pertanyaan akhirnya bukan lagi sekadar apakah pasal_penghinaan itu konstitusional atau tidak, tetapi lebih mendasar: siapakah sebenarnya yang sedang 'menghina' martabat konstitusi dan prinsip negara hukum—para pengkritik yang menyuarakan pendapatnya, atau penguasa yang gemar menggunakan hukum untuk membungkamnya?