Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Peradilan Militer, Aktivis: Saatnya Hapus Impunitas

Permohonan uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi menguji komitmen Indonesia sebagai negara hukum terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum dan perlawanan terhadap impunitas sistemik. Gugatan ini menantang dualisme peradilan yang melanggar konstitusi dan mengaburkan akuntabilitas publik dalam kasus pelanggaran HAM oleh personel militer. Keputusan MK akan menentukan apakah Indonesia siap meninggalkan sistem peradilan kelas yang mengorbankan keadilan korban sipil demi mempertahankan sekat yurisdiksi eksklusif.

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Peradilan Militer, Aktivis: Saatnya Hapus Impunitas

Pengujian materi Undang-Undang Peradilan Militer di hadapan Mahkamah Konstitusi menempatkan Indonesia pada persimpangan hukum yang menentukan: antara menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum yang menjadi jiwa konstitusi atau mempertahankan rezim impunitas sistemik yang menyandera martabat negara hukum. Gugatan ini bukan sekadar prosedur yudisial, melainkan perlawanan konstitusional terhadap struktur diskriminatif yang mengabadikan dualisme peradilan dalam tubuh republik.

Yurisdiksi Eksklusif: Pelanggaran Konstitusional yang Sistematis

Inti dari permohonan uji materi ini adalah penelanjangan terhadap inkonsistensi hukum yang mengizinkan aparatus negara tertentu hidup dalam ekosistem pertanggungjawaban yang terpisah. Yurisdiksi eksklusif peradilan militer atas tindak pidana umum yang dilakukan personel militer secara substantif telah:

  • Melanggar prinsip equality before the law dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945 dengan menciptakan kasta hukum berbasis profesi
  • Mengaburkan akuntabilitas publik melalui proses peradilan tertutup yang terisolasi dari pengawasan masyarakat sipil
  • Mengkhianati hak konstitusional korban, terutama warga sipil, atas peradilan yang independen dan imparsial sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945

Dalam perspektif etika bernegara, pengaturan ini telah mengubah peradilan militer dari instrumen disiplin internal menjadi perisai hukum (legal shield) yang melegitimasi ketidakadilan. Setiap putusan yang lahir dari mekanisme ini, terlepas dari substansi formalnya, telah ternoda oleh bias kelembagaan dan absennya transparansi.

Etika Perang dalam Kerangka Hukum Domestik: Pertanggungjawaban kepada Sipil

Permohonan ini juga mengangkat dimensi etika perang ke dalam diskursus hukum tata negara. Dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP) atau keterlibatan militer dalam konflik sosial, keberadaan peradilan yang tertutup bagi pelanggaran HAM menciptakan paradoks berbahaya:

  • Prinsip accountability to civilian authority yang menjadi pilar demokrasi terkikis oleh tembok yurisdiksi eksklusif
  • Nilai-nilai konvensi internasional termasuk Prinsip-Prinsip Dasar Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dilanggar melalui segregasi peradilan
  • Korban kekerasan negara, terutama dari kalangan sipil, mengalami reviktimisasi sistemik melalui mekanisme pengadilan yang menutup partisipasi publik

Argumentasi keamanan nasional atau kerahasiaan militer yang kerap dikemukakan untuk mempertahankan status quo telah kehilangan legitimasi etisnya. Sejarah panjang kasus-kasus kekerasan terhadap sipil yang lenyap dalam mekanisme internal militer membuktikan bahwa yurisdiksi eksklusif lebih berfungsi sebagai mesin penghancur akuntabilitas daripada penegak keadilan.

Mahkamah Konstitusi kini menghadapi ujian integritas moral paling mendasar: apakah akan memilih menjadi penjaga konstitusi yang berani membongkar struktur impunitas atau sekadar legitimator legal formalisme yang mengabdi pada status quo? Setiap penundaan penegakan prinsip kesetaraan di depan hukum bukan hanya kegagalan yudisial, melainkan pengkhianatan terhadap korban yang terus menumpuk di balik tembok militer. Pertanyaannya kini bukan lagi tentang legalitas prosedural, melainkan keberanian etis: sampai kapan Indonesia akan mentolerir sistem peradilan yang membedakan darah korban berdasarkan seragam pelakunya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Koalisi korban, LSM, TNI
Lokasi: Indonesia