Reformasi institusi penegak hukum Indonesia kembali diuji ketika rekomendasi krusial menyangkut transparansi rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) mandek di meja kepresidenan. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, mengungkap telah menyelesaikan seperangkat butir rekomendasi reformasi Polri dua bulan lalu, dengan salah satu tuntutan intinya adalah proses rekrutmen Akpol yang bebas dari praktik titipan dan sepenuhnya transparan. Rekomendasi ini secara prinsipil menyerang akar masalah good governance dalam tubuh kepolisian, menegaskan bahwa penegakan hukum yang berintegritas mustahil lahir dari sistem perekrutan yang korup dan bermasalah etika sejak hulu. Fakta bahwa Presiden Prabowo belum memiliki waktu untuk memutuskan rekomendasi tersebut bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan ujian awal bagi komitmen etis pemerintahan baru terhadap martabat hukum.
Transparansi Rekrutmen sebagai Fondasi Etika Penegakan Hukum
Isu rekrutmen Akpol yang bebas titipan bukan sekadar urusan prosedural kepolisian, melainkan merupakan fondasi etis (ethical bedrock) bagi seluruh bangunan penegakan hukum. Sebuah institusi yang berperan sebagai ujung tombak penegakan hukum wajib menjamin bahwa setiap calon pemimpinnya dibentuk melalui sistem yang adil, objektif, dan berbasis meritokrasi. Praktik titipan atau rekrutmen berdasarkan pertimbangan patronase dan non-kompetensi adalah bentuk korupsi struktural yang paling awal, yang akan melahirkan kader dengan loyalitas utama kepada kelompok atau patron, bukan kepada hukum dan integritas profesional. Dalam perspektif etika pemerintahan, sistem rekrutmen yang tertutup dan tidak akuntabel merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar good governance, khususnya:
- Prinsip Keterbukaan (Transparency): Masyarakat berhak mengetahui proses seleksi pemimpin penegak hukum mereka.
- Prinsip Akuntabilitas (Accountability): Setiap tahap rekrutmen harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Prinsip Meritokrasi: Penempatan dan promosi harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan hubungan atau kedekatan.
Kegagalan memenuhi standar etis ini sejak proses rekrutmen akan menghasilkan efek domino yang merusak kultur institusi secara keseluruhan, mengikis kepercayaan publik, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.
Mandeknya Rekomendasi: Ujian Komitmen Etis atau Ketakutan akan Transformasi?
Penundaan pengambilan keputusan oleh Presiden atas rekomendasi reformasi Polri yang sudah final ini membuka ruang tafsir yang kritis. Di satu sisi, bisa jadi merupakan konsekuensi logis dari beban kerja administrasi transisi pemerintahan. Namun, di sisi lain, mandeknya rekomendasi yang menyentuh jantung masalah—yakni sistem rekrutmen—dapat dibaca sebagai bentuk resistensi terselubung atau ketakutan untuk melakukan transformasi struktural yang sesungguhnya. Reformasi yang hanya bersifat kosmetik, parsial, dan tidak menyentuh akar masalah seperti rekrutmen, pelatihan, dan kultur organisasi, ibarat memperindah fasad bangunan yang pondasinya sudah keropos. Sejarah reformasi sektor keamanan di berbagai negara mengajarkan bahwa perubahan yang gagal mengintervensi proses seleksi dan pembentukan karakter awal aparat hanya akan menghasilkan institusi yang berwajah baru dengan mentalitas lama. Oleh karena itu, sikap pemerintah terhadap rekomendasi ini menjadi indikator nyata: apakah komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum hanya retorika politik, atau memiliki dasar etis yang kuat untuk dieksekusi?
Rekomendasi Mahfud MD ini harus dilihat sebagai batu uji pertama bagi pemerintahan Prabowo dalam memenuhi janji penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Aktivis hukum dan masyarakat sipil tidak boleh membiarkan momentum reformasi ini berlalu tanpa tekanan konkret. Rekomendasi yang sudah ada harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah operasional, seperti membentuk mekanisme pengawasan independen untuk proses rekrutmen Akpol, merancang standar kompetensi yang jelas dan terbuka, serta menciptakan kanal pengaduan yang aman bagi pelapor pelanggaran. Tanpa tekanan sosial yang sistematis dan berkelanjutan, rekomendasi bernuansa etika yang kuat ini sangat berisiko tenggelam dalam birokrasi dan kepentingan politik jangka pendek.
Pertanyaan etis yang menggugah akhirnya adalah ini: Dapatkah kita berharap pada penegakan hukum yang adil dan bermartabat, jika calon-calon penegaknya sendiri dipilih melalui lorong-lorong gelap yang jauh dari nilai keadilan dan transparansi? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan Polri, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem hukum Indonesia di mata rakyatnya sendiri.