Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) TNI Angkatan Laut yang masif di Karimun Jawa, dengan penembakan rudal dan bom presisi, bukan sekadar rutinitas militer. Latihan ini ditampilkan sebagai show of force dan peningkatan deterrence, menempatkannya tepat di garis batas yang kabur antara hak berdaulat dan potensi provokasi. Dalam konteks Laut Natuna yang sensitif, setiap demonstrasi kekuatan harus ditakar dengan prinsip etika perang dan kewajiban hukum internasional, agar tidak terjerumus ke dalam spiral eskalasi yang mengorbankan stabilitas regional.
Paradoks Show of Force dalam Diplomasi Pertahanan
Latihan militer skala besar, yang melibatkan 20 KRI dan pesawat tempur, memang merupakan manifestasi hak kedaulatan negara untuk mempertahankan wilayahnya. Namun, ketika latihan ini secara eksplisit diklaim sebagai demonstrasi kekuatan, ia memasuki wilayah etika pertahanan yang kompleks. Etika ini menuntut keseimbangan halus antara menegaskan kedaulatan dan menghindari tindakan yang dapat memicu perlombaan senjata atau kesalahpahaman strategis. Show of force di wilayah dengan klaim tumpang tindih, seperti Laut Natuna, mengandung paradoks intrinsik: ia dimaksudkan untuk mencegah konflik, tetapi justru berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman yang memerlukan balasan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Apakah intensitas dan narasi publik dari latihan ini proporsional dengan ancaman aktual, atau justru menjadi bagian dari normalisasi militerisme dalam keamanan maritim?
- Prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer (military necessity) dalam etika perang mensyaratkan bahwa tindakan militer, termasuk latihan, harus memiliki tujuan pertahanan yang sah dan jelas.
- Asas pencegahan konflik (conflict prevention) menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang secara tidak perlu meningkatkan ketegangan.
- Transparansi maksud dan komunikasi yang jelas merupakan kunci untuk membedakan antara latihan defensif dan manuver ofensif yang disamarkan.
Kepatuhan Hukum Internasional: Antara UNCLOS dan Lintas Damai
Di balik asap meriam dan dentuman rudal, kerangka hukum internasional harus menjadi penuntun utama. Latihan militer di perairan yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti di sekitar Karimun Jawa, wajib tunduk pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Kepatuhan terhadap konvensi ini bukan hanya formalitas, melainkan ujian komitmen Indonesia terhadap tata kelola keamanan maritim yang berbasis aturan.
- Pasal 19 UNCLOS mendefinisikan lintas damai (innocent passage). Latihan dengan penembakan senjata dapat dianggap melanggar ketentuan ini jika mengganggu perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai.
- Kewajiban pemberitahuan (due notice) dan publikasi Notice to Mariners (NOTAM) untuk area latihan adalah keharusan guna mencegah insiden dan menjamin keselamatan pelayaran.
- Prinsip due regard (memperhatikan kepentingan sah negara lain) menuntut agar latihan tidak secara sembrono menghalangi hak navigasi negara lain di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Ketiadaan transparansi mengenai batas geografis dan durasi spesifik latihan dapat menciptakan ruang bagi salah tafsir, yang justru bertolak belakang dengan tujuan deterrence yang stabil dan dapat diprediksi.
Narasi kekuatan yang diusung dalam latihan TNI AL ini berisiko mengaburkan jalan utama penyelesaian sengketa maritim: diplomasi dan hukum. Meskipun kekuatan militer adalah komponen vital deterrence, ia tidak boleh menjadi substitusi bagi komitmen pada penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan Piagam PBB. Ketergantungan berlebihan pada show of force dapat melemahkan posisi moral dan hukum Indonesia di forum internasional, serta mengikis kepercayaan negara-negara tetangga. Sebagai negara yang aktif memperjuangkan archipelagic state di UNCLOS, konsistensi Indonesia dalam menaati dan memajukan hukum laut justru merupakan deterrence yang paling kokoh. Apakah kita siap mempertaruhkan kredibilitas hukum bangsa demi sebuah pertunjukan kekuatan yang efek jangka panjangnya justru mungkin kontra-produktif bagi perdamaian dan stabilitas di laut kita sendiri?