Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritis, Praktisi Hukum Soroti RUU Pertahanan Negara yang Melemahkan Oversight Sipil

RUU Pertahanan Negara mengancam prinsip check and balances dengan melemahkan oversight sipil, sebuah langkah yang bertentangan dengan etika perang dan imperatif hukum internasional yang mensyaratkan akuntabilitas mutlak. Penyempitan ruang pengawasan legislatif dan independen berpotensi menciptakan black box institusional yang mengabaikan prinsip supremasi sipil dan membahayakan martabat hukum Indonesia.

Kritis, Praktisi Hukum Soroti RUU Pertahanan Negara yang Melemahkan Oversight Sipil

Penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan Negara di Dewan Perwakilan Rakyat bukan sekadar proses legislasi teknis, melainkan sebuah ujian terhadap martabat hukum Indonesia yang sedang berada di persimpangan. Praktisi hukum mengidentifikasi ancaman substansial terhadap prinsip check and balances melalui penyempitan ruang oversight sipil secara sistematis. Dalam perspektif etika perang, melemahnya pengawasan publik atas kompleks militer bukanlah diskresi kebijakan yang sah, melainkan pelanggaran terhadap imperatif hukum internasional yang mensyaratkan akuntabilitas mutlak bagi entitas yang diberi mandat menggunakan kekuatan mematikan. Proses legislasi yang terburu-buru dan minim partisipasi publik ini, dengan sendirinya, telah melukai prinsip due process of law dan mengabaikan semangat konstitusional Pasal 28D UUD 1945.

Delegitimasi Oversight: Transformasi dari Imperatif Hukum ke Black Box Institusional

Inti kritik yang bersifat kritis terhadap RUU ini terletak pada pergeseran paradigma yang berbahaya: dari pengawasan sebagai kebutuhan demokrasi menjadi sebuah black box institusional yang tertutup. Penyempitan mandat bagi Komisi I DPR dan lembaga independen negara merupakan regresi hukum yang mengancam fondasi negara hukum. Dalam teori hukum administrasi dan etika tata kelola keamanan, ruang tanpa pengawasan adalah inkubator patologi kekuasaan. Tinjauan etis terhadap RUU ini mengungkap beberapa pelanggaran prinsip mendasar:

  • Melemahnya Oversight Legislatif: Membatasi kapasitas DPR, sebagai representasi kedaulatan rakyat, untuk mengaudit kebijakan, anggaran, dan operasi militer. Ini bertentangan langsung dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional.
  • Pengabaian Lembaga Independen: Meminggirkan peran badan pengawas eksternal yang dirancang untuk menjamin akuntabilitas di luar struktur komando vertikal militer, sehingga menghilangkan mekanisme cross-check yang vital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Potensi Pelanggaran Prinsip Hukum Humaniter: Tanpa pengawasan sipil yang kuat, sistem pertahanan negara menjadi rentan terhadap penyimpangan yang melanggar prinsip proportionality dan distinction dalam hukum humaniter internasional, mengancam reputasi dan martabat hukum Indonesia di pentas global.

Etika Regulasi dan Ancaman Terhadap Jus in Bello dalam Kerangka Domestik

Prinsip jus in bello (hukum yang berlaku dalam perang) tidak berhenti di garis depan konflik bersenjata. Ia mensyaratkan kerangka tata kelola domestik yang memastikan setiap penggunaan kekuatan militer tunduk pada hukum dan moral publik. RUU Pertahanan Negara yang melemahkan oversight sipil pada hakikatnya memutus rantai akuntabilitas publik yang menjadi jantung rule of law. Ini adalah langkah mundur yang berbahaya, menciptakan aparatus keamanan yang berpotensi beroperasi di luar koridor hukum biasa—situasi yang secara diametral bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 28J UUD 1945.

RUU ini mengabaikan norma inti bahwa legitimasi kebijakan pertahanan suatu negara demokratis bersumber dari transparansi dan pengawasan yang ketat, bukan dari kerahasiaan dan kekebalan dari audit. Pengabaian ini menciptakan preseden berbahaya di mana kontrol publik atas institusi yang memegang monopoli kekerasan sah menjadi semakin ilusif. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah bangsa ini bersedia mengorbankan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum di altar keamanan semu yang dibangun di atas fondasi otoritarian?

Analisis kritis ini memantik pertanyaan etis yang mendesak bagi setiap aktivis dan praktisi hukum: hingga titik mana masyarakat dapat menerima pelemahan oversight sipil atas nama keamanan nasional tanpa mengkhianati mandat konstitusi dan komitmennya terhadap rule of law? Ketika mekanisme pengawasan dilemahkan, bukankah kita sedang membangun sistem pertahanan yang justru lebih rentan terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM—segala hal yang seharusnya dilawan oleh hukum? Wacana publik dan advokasi hukum yang gigih menjadi benteng terakhir untuk memastikan RUU ini tidak menjadi instrument regresi, melainkan cermin dari martabat hukum Indonesia yang sejati.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Komisi I DPR