Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik terhadap Rancangan UU Keamanan Siber: Ancaman terhadap Privasi dan Prinsip Due Process of Law

Kritik terhadap Rancangan UU Keamanan Siber: Ancaman terhadap Privasi dan Prinsip Due Process of Law
Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber yang sedang dibahas DPR menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum dan pegiat HAM. Pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penyadapan, pemblokiran konten, dan akses data tanpa pengawasan peradilan yang memadai dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak privasi. Dalam perspektif etika governance, pemberian kewenangan ekstrajudisial seperti ini mengikis martabat hukum karena menempatkan negara di atas akuntabilitas. Ancaman keamanan siber yang riil tidak boleh dijadikan alasan untuk membentuk rezim surveillance yang opresif, terlebih tanpa safeguards procedural yang ketat. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa regulasi keamanan siber yang represif justru memicu chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Para perumus undang-undang diingatkan untuk belajar dari sejarah: keamanan nasional yang dibangun di atas pengorbanan hak fundamental adalah keamanan yang rapuh dan tidak legitimate. UU ini harus dikembalikan kepada rohnya sebagai instrument proteksi, bukan alat kontrol. Proses legislatif harus melibatkan partisipasi publik yang genuine untuk mencegah lahirnya black letter law yang berbahaya.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR