Strategi Pertahanan Nasional 2026, dokumen yang seharusnya menjadi kompas normatif tertinggi bagi militer Indonesia, secara gamblang membuka ruang bagi krisis martabat hukum dalam konteks perspektif hukum humaniter internasional. Alih-alih menjadi pilar etis operasional, dokumen ini menampilkan orientasi teknis yang mengaburkan kritik mendasar terhadap integrasi prinsip dasar konflik bersenjata. Absensi komitmen eksplisit terhadap Konvensi Jenewa dan prinsip inti pembedaan, kesebandingan, dan keperluan militer bukan kelalaian administratif, melainkan cacat filosofis yang mengancam integritas hukum Indonesia di medan perang.
Kehampaan Normatif: Strategi Pertahanan Tanpa Pijakan Martabat Hukum
Sebuah dokumen strategis pertahanan, dari perspektif hukum, wajib menjadi perwujudan konkret komitmen negara terhadap tatanan hukum internasional. Strategi Pertahanan Nasional 2026 gagal memenuhi fungsi ini dengan tidak menjadikan Hukum Humaniter sebagai inti kerangka operasionalnya. Dokumen ini melewatkan peluang krusial untuk menetapkan bahwa setiap operasi militer Indonesia terikat secara prosedural pada norma-norma berikut:
- Prinsip Kesebandingan (Proportionality): Penggunaan kekuatan harus sebanding dengan tujuan militer yang sah dan dilarang keras menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan.
- Prinsip Pembedaan (Discrimination): Pembedaan absolut antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan sipil, harus menjadi aturan main tak terkompromikan.
- Prinsip Keperluan Militer (Necessity): Setiap operasi harus membuktikan keperluan mutlak untuk mencapai tujuan militer yang sah, bukan sekadar pilihan yang tersedia.
Ketiadaan rambu**-rambu normatif ini dalam dokumen strategis tertinggi mencerminkan paradigma pertahanan yang terlepas dari jangkar etika dan kewajiban hukum internasionalnya—pelanggaran terhadap martabat hukum sebagai landasan bernegara.
Implikasi Etis: Dari Keabstrakan Dokumen Menuju Normalisasi Pelanggaran
Analisis kritis terhadap Strategi Pertahanan Nasional ini mengungkap bahaya laten yang mengancam tatanan hukum: apa yang absen dalam teks kebijakan berpotensi menjadi praktik yang diabaikan di lapangan. Tanpa panduan normatif yang terintegrasi dan mengikat secara prosedural, keputusan taktis dalam situasi konflik kompleks rentan didominasi logika militer semata. Perspektif hukum humaniter memperingatkan bahwa kondisi ini dapat menciptakan ruang abu-abu di mana kewajiban internasional dikalahkan oleh dalih efisiensi operasional atau keunggulan taktis. Strategi yang lemah etis berpotensi menjadi benih pelanggaran sistematis, bukan karena niat jahat individu, tetapi karena kerangka aturan mainnya dibiarkan kabur sejak awal—pendekatan yang meruntuhkan legitimasi moral operasi militer Indonesia di mata hukum internasional.
Dengan demikian, seruan untuk merevisi dokumen ini merupakan tuntutan hukum dan etika mendesak. Revisi bukan sekadar menyisipkan frasa tentang Konvensi Jenewa, melainkan melakukan rekonstruksi filosofis yang menempatkan perlindungan martabat manusia sebagai tujuan strategis itu sendiri, setara dengan tujuan keamanan nasional. Tanpa transformasi ini, Strategi Pertahanan Nasional 2026 berisiko menjadi dokumen yang mengesahkan amoralitas operasional.
Pertanyaan kritis bagi setiap aktivis hukum: Apakah kita membiarkan keamanan nasional dipisahkan dari keamanan hak manusia? Dalam arena konflik bersenjata, hukum humaniter bukan sekadar pelengkap—ia adalah batas minimal yang menjamin manusia tetap manusia. Strategi pertahanan yang mengabaikan batas ini adalah strategi yang telah melangkah keluar dari peradaban hukum.