Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke ranah Peradilan Militer telah membuka luka baru dalam martabat penegakan hukum di Indonesia. Keputusan untuk mengadili empat anggota BAIS TNI di bawah mekanisme militer—dengan dakwaan motif ‘dendam pribadi’—bukan hanya mengabaikan prinsip transparansi, melainkan juga mengikis sendi-sendi keadilan substantif yang menjadi pilar negara hukum. Langkah ini menempatkan Andrie Yunus bukan hanya sebagai korban kekerasan fisik, tetapi sebagai simbol dari erosi perlindungan terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia di hadapan aparatus negara.
Peradilan Militer sebagai Ruang Impunitas: Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Etika perang dalam hukum humaniter internasional menekankan prinsip akuntabilitas dan proporsionalitas, di mana setiap penggunaan kekuatan—bahkan dalam konteks militer—harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Penggunaan Peradilan Militer untuk mengadili kejahatan yang melibatkan aparat intelijen seperti BAIS TNI berisiko menjerumuskan proses hukum ke dalam lingkup tertutup yang jauh dari prinsip fair trial. Sejumlah keraguan mendasar yang muncul meliputi:
- Potensi bias korps dan tekanan komando yang dapat menghambat kemandirian hakim militer.
- Ketidakmampuan forum ini untuk mengungkap rantai komando dan aktor intelektual di balik aksi terkoordinasi terhadap aktivis HAM.
- Risiko reduksi kasus dari pelanggaran HAM sistematis menjadi sekadar pelanggaran disiplin militer, yang mengaburkan dimensi kejahatan negara.
Klausul 'dendam pribadi' dalam dakwaan justru menjadi ironi besar, sebab tindakan sistematis oleh aparat intelijen terhadap pengkritik pemerintah sulit dilepaskan dari konteks operasional dan politik yang lebih luas. Prinsip keadilan dalam hukum internasional menuntut pertanggungjawaban yang tidak hanya individual, tetapi juga institusional.
Ujian Martabat Hukum: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif
Pemilihan jalur militer alih-alih peradilan umum telah menggeser fokus dari penyelesaian kasus yang adil menjadi pengelolaan krisis reputasi. Dalam etika penegakan hukum, proses harus tidak hanya adil, tetapi juga dipandang adil (fair and seen to be fair). Skepsisisme publik terhadap kemampuan Peradilan Militer mengusut tuntas kasus ini merupakan tamparan terhadap kredibilitas sistem hukum nasional. Lebih dalam lagi, hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya, khususnya:
- Kewajiban untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
- Prinsip non-diskriminasi dalam akses keadilan, di mana korban dari unsur sipil seharusnya dapat mengajukan gugatan di forum yang impartial.
- Kewajiban untuk mencegah impunitas, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Bassiouni tentang Pencegahan dan Penindakan Kejahatan Internasional.
Kasus Andrie Yunus menjadi preseden berbahaya bahwa kekerasan oleh aparat negara dapat 'diatur' secara internal, tanpa pengawasan publik yang memadai. Ini bukan hanya tentang satu korban, melainkan tentang pola yang dapat terulang terhadap siapa pun yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan.
Lalu, di manakah letak keadilan ketika proses hukum justru dikurung dalam ruang yang minim transparansi dan akuntabilitas? Sidang mendatang di Pengadilan Militer harus menjadi ujian nyata bagi integritas hukum Indonesia. Jika proses tersebut gagal mengungkap seluruh rangkaian fakta—termasuk peran aktor intelektual dan kemungkinan pola komando—maka yang terjadi bukanlah pemulihan hak korban, melainkan institusionalisasi impunitas. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan mekanisme hukum dijadikan alat untuk menormalisasi kekerasan negara, atau kita akan bersikukuh bahwa martabat hukum hanya dapat ditegakkan di ruang yang terbuka, adil, dan benar-benar independen?