Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KPU Tetapkan Aturan Kampanye Digital, Larang Konten Sara dan Provokatif

Regulasi KPU yang melarang konten SARA dan provokatif dalam kampanye digital merupakan upaya transposisi prinsip hukum humaniter (pembedaan dan proporsionalitas) ke medan pemilu. Tantangan utamanya terletak pada benturan kedaulatan hukum nasional dengan kekuasaan algoritmik platform global, serta risiko regulasi menjadi alat sensor yang menggerus etika deliberasi demokrasi.

KPU Tetapkan Aturan Kampanye Digital, Larang Konten Sara dan Provokatif

Dalam langkah yang dianggap sebagai intervensi jus in bello untuk medan perang digital pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi baru yang melarang konten kampanye digital bermuatan SARA dan provokatif. Keputusan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah transposisi etis yang ambisius: menerjemahkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional—khususnya perlindungan terhadap non-kombatan dan larangan serangan yang tidak proporsional—ke dalam arena kontestasi politik digital. Di hadapan ancaman kerusakan psikososial yang bisa lebih permanen daripada luka fisik, regulasi ini mengusung klaim normatif untuk mendefinisikan batas etik dari kebebasan berekspresi dalam pemilu. Namun, terbitnya aturan ini segera memantik pertanyaan kritis mendasar: di tengah supremasi algoritma platform digital global, apakah negara masih memiliki kedaulatan yang efektif untuk menegakkan etika perang di ruang yang dikuasai oleh logika komersial dan ‘hukum’ privat?

Pembedaan dan Proporsionalitas: Menata Ulang Etika Perang di Medan Narasi

Pada intinya, larangan KPU terhadap konten SARA dan provokatif merupakan penerapan langsung dua pilar hukum humaniter: prinsip pembedaan (principle of distinction) dan prinsip proporsionalitas. Regulasi ini secara implisit memandang warga negara sebagai ‘penduduk sipil’ dalam pertempuran informasi, yang identitas intrinsiknya (suku, agama, ras) tidak boleh dijadikan sasaran serangan politik. Demikian pula, narasi yang berpotensi memicu konflik horizontal dinilai sebagai ‘serangan’ yang kerusakan sosialnya tidak sebanding dengan tujuan politik yang sah. Dari perspektif martabat hukum, langkah ini dapat dibaca sebagai tiga bentuk tanggung jawab normatif negara:

  • Kewajiban Due Diligence: Pemenuhan kewajiban negara untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang berpotensi melanggar hak asasi atau mengancam ketertiban umum.
  • Pembentukan Jus in Bello Digital: Upaya kodifikasi hukum yang berlaku selama ‘konflik’ pemilu, mengatur metode dan sarana perang informasi yang diperbolehkan di ruang siber.
  • Proteksi terhadap Martabat Non-Kombatan: Pengakuan bahwa dalam pertarungan politik, keamanan psikologis dan martabat warga yang netral harus dilindungi dari dampak kolateral narasi beracun.

Ujian Kedaulatan: Hukum Nasional vs Arsitektur Kekuasaan Algoritmik

Penerbitan regulasi hanya merupakan deklarasi niat normatif. Tantangan penegakan yang sesungguhnya terletak pada benturan frontal antara kedaulatan hukum negara dan arsitektur kekuasaan algoritmik yang dimiliki oleh platform digital global seperti Meta, Google, atau TikTok. Efektivitas kampanye penegakan KPU akan sangat bergantung pada kemauan politik dan kapasitas teknis untuk berkolaborasi dengan aktor-aktor swasta ini, yang memiliki yurisdiksi kebijakan konten, logika operasi komersial, dan ‘kedaulatan’ algoritmiknya sendiri. Paradoks yang muncul di sini tragis: negara berusaha menegakkan norma etik di medan perang yang justru dikuasai oleh aktor transnasional yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum nasional. Hal ini menempatkan Indonesia—dan banyak negara lain—pada posisi rentan, di mana upaya menciptakan tata etik di ruang digital nasional bisa mentah di hadapan kebijakan konten global yang lebih dipengaruhi oleh tekanan pasar dan geopolitik.

Lebih dalam lagi, regulasi ini membuka ruang kritik terhadap potensi penyalahgunaan. Dalam kerangka hukum yang samar, larangan konten ‘provokatif’ dapat dengan mudah ditafsirkan secara elastis menjadi alat untuk membungkus kritik politik yang sah sebagai pelanggaran. Di sinilah letak ujian martabat hukum yang sebenarnya: apakah norma ini akan berfungsi sebagai perisai untuk melindungi warga, atau justru menjadi pedang untuk menyensor deliberasi demokrasi? Ketiadaan mekanisme pengawasan independen dan transparan atas proses moderasi konten oleh KPU dan platform dapat mengubah aturan bermula baik ini menjadi instrumen penyensoran yang justru menggerus semangat kompetisi politik yang sehat.

Pada akhirnya, langkah KPU ini layak diapresiasi sebagai pengakuan akan urgensi menata etika perang di era digital. Namun, ia juga menghadirkan paradoks yang dalam: upaya melindungi demokrasi dari narasi perusak justru bergantung pada kerja sama dengan kekuatan swasta global yang akuntabilitas demokratisnya patut dipertanyakan. Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: ketika negara mengadopsi logika jus in bello untuk medan perang informasi, apakah ia telah siap dengan jus ad bellum-nya sendiri—alasan yang sah dan adil untuk turun tangan—serta kapasitas jus post bellum untuk memastikan keadilan dan rekonsiliasi pasca kontestasi, agar regulasi ini tidak sekadar menjadi ritual normatif tanpa jiwa keadilan substantif?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: KPU