Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini menjadi perdebatan publik, bukan sekadar wacana legislatif biasa. Dibalik narasi kedaulatan dan perlindungan negara, tersembunyi ancaman struktural terhadap fondasi independensi peradilan dan supremasi konstitusi. Pasal-pasal yang mengusung kewenangan absolut bagi aparatus keamanan untuk mengintervensi ranah yudikatif jelas-jelas merupakan serangan frontal terhadap doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers)—prinsip dasar negara hukum yang seharusnya menjadi tameng terakhir bagi martabat warga negara.
Krisis Legitimasi: Keamanan Nasional versus Kedaulatan Hukum
Dalam perspektif hukum tata negara dan etika pemerintahan, klausul pembatasan hak uji materiil terhadap kebijakan keamanan dalam RUU Keamanan Nasional merupakan preseden berbahaya. Hak untuk menguji kesesuaian suatu peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi merupakan inti dari judicial review yang diemban Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Membatasi atau mendelegasikan kewenangan ini kepada institusi non-yudikatif sama dengan membius mekanisme checks and balances yang vital bagi demokrasi. Negara hukum yang sehat justru mengandaikan bahwa tidak ada satu pun domain kebijakan, termasuk keamanan, yang steril dari kontrol yudisial.
- Pelanggaran Normatif: RUU ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan merdeka, serta prinsip universal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
- Disfungsi Institusional: Melemahkan peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam hak uji materiil akan menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang justru dimanfaatkan untuk konsolidasi kekuasaan eksekutif di bawah payung keamanan.
- Erosi Etika Pemerintahan: Etika tata kelola negara mensyaratkan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Kecenderungan untuk mengorbankan prinsip hukum di atas altar stabilitas adalah jalan pintas menuju negara otoriter.
Dari Stabilitas ke Otoritarianisme: Pelajaran Sejarah yang Terlupakan
Wacana keamanan nasional kerap dijadikan legitimasi untuk membungkus agenda restriksi hak-hak dasar. Namun, pengalaman historis di berbagai belahan dunia membuktikan bahwa negara yang terlalu mengedepankan stabilitas dengan mengerdilkan kontrol hukum justru rentan terhadap patologi kekuasaan: penyalahgunaan wewenang, korupsi sistemik, dan represi terhadap perbedaan pendapat. Memasung independensi peradilan dan membatasi hak uji materiil bukanlah resep untuk keamanan yang berkelanjutan, melainkan formula pasti untuk menciptakan ketidakpastian hukum dan ketakutan publik.
Dalam konteks ini, RUU tersebut harus dilihat sebagai uji nyata komitmen Indonesia terhadap rule of law dan etika konstitusional. Proses pengkajian yang mendalam dan inklusif, dengan melibatkan aktor-aktor kunci seperti akademisi hukum, praktisi peradilan, dan lembaga masyarakat sipil, bukan sekadar formalitas demokratis, melainkan kewajiban moral untuk mencegah distorsi tujuan negara hukum. Martabat hukum hanya dapat dipertahankan ketika setiap ruang kebijakan tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol yudisial yang adil.
Akhirnya, di tengah hiruk-pikuk pembahasan RUU Keamanan Nasional, aktivis hukum dihadapkan pada pertanyaan mendasar yang bersifat etis: Apakah kita bersedia mengorbankan prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan demi ilusi keamanan yang dikendalikan segelintir elite? Ataukah kita akan konsisten memperjuangkan konstitusi sebagai benteng terakhir melawan segala bentuk absolutisme—termasuk yang bersembunyi di balik jargon nasionalisme dan proteksi negara? Pilihan itu bukan hanya tentang teks hukum, tetapi tentang masa depan etika bernegara kita.