Pengumuman pemerintah mengenai operasi militer bersama dengan kekuatan asing di Papua bukan sekadar kebijakan taktis yang dipertanyakan, melainkan sebuah luka mendalam pada sendi-sendi kedaulatan dan martabat hukum Indonesia. Praktik ini menciptakan ruang operasi tanpa payung hukum yang transparan dan sesuai standar jus in bello, sehingga secara inheren telah melakukan pelanggaran etis terhadap mandat negara hukum bahkan sebelum tembakan pertama dilepaskan. Kolaborasi seperti ini mengukir zona abu-abu yurisdiksi yang dengan gamblang mengorbankan kepastian perlindungan HAM dan prinsip akuntabilitas, merobohkan fondasi yang paling sakral: supremasi hukum dalam sebuah bangsa yang berdaulat.
Vakum Hukum: Inkubator bagi Pelanggaran Kedaulatan dan Impunitas
Inti persoalan kritis ini bertumpu pada kekosongan regulasi spesifik yang mengatur lingkup, kewenangan, dan mekanisme pengawasan atas personel militer asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Ketiadaan protokol hukum ini bukanlah kelalaian administratif, melainkan pelanggaran langsung terhadap prinsip legal certainty (kepastian hukum) yang menjadi pilar negara hukum. Di Papua, dengan lapisan konflik sosio-politiknya yang rumit, vakum hukum tersebut melahirkan tiga paradoks destruktif yang menggerogoti otoritas negara dari dalam:
- Paradoks Kedaulatan: Negara justru mengundang kekuatan eksternal untuk menegakkan keamanan di wilayahnya sendiri, sebuah tindakan yang secara paradoksal mengikis kendali penuhnya atas yurisdiksi dan monopoli kekerasan yang sah di daerah tersebut.
- Paradoks Akuntabilitas: Jika terjadi pelanggaran HAM oleh personel asing, mekanisme pertanggungjawaban hukum menjadi kabur. Pertanyaan mendasar yang tak terjawab adalah: yurisdiksi mana yang berlaku? Hukum Indonesia, hukum negara asal, atau hukum internasional? Ambivalensi ini adalah resep sempurna bagi tumbuh suburnya praktik impunity (keberantaraan hukum).
- Paradoks Legitimasi: Sebuah operasi yang diklaim untuk menjaga stabilitas justru berpotensi menghancurkan legitimasi negara di mata warga lokal, karena dipersepsikan sebagai delegasi otoritas kedaulatan kepada pihak luar, yang seringkali dianggap memiliki agenda tersendiri.
Etika Perang dalam Kabut Komando: Ancaman terhadap Prinsip-Prinsip Dasar
Dari kacamata etika perang yang ketat, setiap aksi militer—tanpa terkecuali yang bersifat bersama—harus tunduk pada prinsip-prinsip fundamental: distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil), proportionality (proporsionalitas), dan precaution (pencegahan penderitaan yang tidak perlu). Ketidakhadiran kerangka hukum yang rigid untuk operasi semacam ini mencerminkan kelalaian negara (failure of due diligence) dalam memenuhi kewajiban internasionalnya. Tanpa protokol yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan, mustahil bagi Indonesia untuk menjamin pemenuhan prinsip-prinsip tersebut di lapangan.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Bagaimana menjamin personel asing, dengan pemahaman budaya, bahasa, dan konteks sosial Papua yang terbatas, dapat secara akurat dan konsisten membedakan kombatan dari warga sipil? Kesalahan identifikasi berisiko tinggi menjadi pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Mekanisme hukum seperti apa yang memastikan bahwa penggunaan kekuatan oleh pasukan militer gabungan tidak melampaui tujuan militer yang sah dan tetap proporsional dengan ancaman yang dihadapi? Tanpa komando dan aturan keterlibatan (Rules of Engagement) yang jelas dan mengikat secara hukum, kekuatan yang berlebihan menjadi ancaman nyata.
- Prinsip Pengawasan dan Transparansi: Sistem audit dan pelaporan seperti apa yang diterapkan untuk memantau tindakan pasukan asing secara independen? Ketiadaan mekanisme ini melanggar semangat dari Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menekankan kewajiban untuk menghormati dan melindungi penduduk sipil.
Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana sebuah negara boleh mengorbankan prinsip kedaulatannya dan menempatkan warga sipilnya dalam risiko yurisdiksi yang ambigu, demi sebuah tujuan keamanan yang definisi dan parameter hukumnya sendiri kabur? Ketika pintu bagi kekuatan asing dibuka tanpa rambu-rambu hukum yang jelas, bukan hanya kedaulatan di Papua yang tergadai, tetapi juga komitmen bangsa ini pada HAM dan martabat hukum internasional yang selama ini diperjuangkan. Apakah kita sedang menyaksikan dimulainya era dimana pragmatisme keamanan mengalahkan konstitusi dan hati nurani hukum nasional?