Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Antara Kedaulatan dan Eskalasi Konflik

Rencana latihan militer bersama di Laut China Selatan mengungkap kontradiksi mendasar antara hak formal di bawah UNCLOS dan kewajiban etis untuk mencegah eskalasi konflik sesuai Piagam PBB. Demonstrasi kekuatan di wilayah sengketa berisiko mengubah hukum laut dari instrumen perdamaian menjadi pemicu ketegangan, menantang prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Posisi Indonesia sebagai penengah yang mendorong diplomasi dan confidence-building measures diuji oleh pilihan antara mengikuti logika blok atau memperjuangkan martabat hukum maritim global.

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Antara Kedaulatan dan Eskalasi Konflik

Rencana latihan militer bersama di perairan Laut China Selatan yang disengketakan tidak sekadar menjadi batu ujian kedaulatan, melainkan ujian martabat hukum laut internasional itu sendiri. Di hadapan mahkamah etika global, demonstrasi kekuatan di zona sengketa yang sensitif ini mengundang tanya mendasar: apakah pendekatan militer justru menggerogoti fondasi hukum laut yang hendak diteguhkan? Pelaksanaan latihan militer yang sah menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ternyata berbenturan frontal dengan imperatif Pasal 279 Piagam PBB yang menyerukan penyelesaian sengketa secara damai—sebuah kontradiksi normatif yang membuka ruang eskalasi konflik dan menggeser paradigma keamanan dari meja perundingan ke medan tempur.

Kontradiksi Hukum: Antara UNCLOS dan Imperatif Perdamaian Piagam PBB

Klaim legitimasi latihan militer di bawah payung UNCLOS sering kali dikemukakan sebagai tameng legal, namun analisis kritis mengungkap celah etis yang lebar. Hak berlayar dan berlatih yang dijamin oleh konvensi tidak serta-merta membebaskan negara-negara dari tanggung jawab utama mereka di bawah kerangka hukum yang lebih tinggi, yakni Piagam PBB. Pertimbangan etis ini menuntut kita memeriksa secara jernih norma-norma yang berpotensi dilanggar dalam skenario ini:

  • Pasal 2(4) Piagam PBB: Larangan penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Manuver militer di wilayah sengketa dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai ancaman terselubung.
  • Pasal 279 Piagam PBB: Kewajiban menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai agar perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional tidak terancam.
  • Prinsip due regard dalam UNCLOS: Kewajiban untuk memperhatikan hak-hak dan kepentingan sah negara lain dalam penggunaan laut. Latihan militer berskala besar sering kali mengabaikan prinsip kehati-hatian ini.

Dengan demikian, legalitas formal sebuah aksi tidak selalu sejalan dengan legitimasi etisnya. Diplomasi pertahanan yang mengedepankan kekuatan justru berisiko mengubah hukum laut dari instrumen pemersatu menjadi alat konfrontasi.

Dilema Etika Perang: Provokasi atau Penegakan Hukum?

Pada ranah etika perang modern, prinsip proporsionalitas dan diskriminasi menjadi penanda yang tidak bisa diabaikan. Latihan militer di wilayah yang sudah dipenuhi ketegangan seperti Laut China Selatan menyulut dilema mendalam: apakah ini upaya defensif untuk menegakkan aturan, atau sebuah provokasi ofensif yang menyulut eskalasi konflik? Para pakar hukum humaniter internasional mengingatkan bahwa bahkan kegiatan militer di masa damai harus tunduk pada prinsip pencegahan konflik (conflict prevention). Esensi hukum laut adalah untuk memfasilitasi koeksistensi damai dan pemanfaatan sumber daya bersama, bukan menjadi panggung bagi perlombaan senjata dan balas dendam geopolitik.

Indonesia, sebagai negara kepulauan besar dan pihak yang berkepentingan langsung, menghadapi pilihan strategis yang sarat nilai etis. Mengikuti logika blok dan ikut serta dalam dinamika latihan militer yang provokatif berarti mengorbankan posisi netral dan potensinya sebagai penengah yang kredibel. Sebaliknya, mendorong transparansi, confidence-building measures, dan jalur diplomasi pertahanan yang inklusif adalah jalan yang lebih selaras dengan martabat hukum dan komitmen terhadap tata kelola maritim global yang berdasarkan aturan.

Di akhir narasi ini, sebuah pertanyaan etis menggantung untuk direnungkan oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan: ketika bangsa-bangsa memilih mengirimkan armada perang ketimbang delegasi diplomatik ke perairan sengketa, bukankah mereka sedang menyatakan bahwa hukum hanya bisa ditegakkan dengan ancaman, bukan dengan nalar dan keadilan? Keamanan maritim yang sejati lahir dari penghormatan pada norma, bukan dari intimidasi militer yang justru membenamkan esensi perdamaian yang hendak dicapai oleh hukum laut itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS, Piagam PBB
Lokasi: Laut China Selatan, Tiongkok, Indonesia