Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Konflik Tanah Adat Merauke: LBH Desak Presiden Tarik TNI

Konflik tanah adat di Merauke menguak penyimpangan mendasar di mana TNI dialihfungsikan sebagai alat pengaman investasi, melanggar mandat konstitusionalnya dan prinsip-prinsip etika perang. Kasus ini menandai reduksi berbahaya konsep keamanan nasional menjadi sekadar pengamanan modal, mengorbankan hak masyarakat adat dan supremasi hukum sipil.

Konflik Tanah Adat Merauke: LBH Desak Presiden Tarik TNI

Keterlibatan TNI dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Merauke bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan sebuah pergeseran paradigmatik yang berbahaya. Prinsip supremasi hukum sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) secara terang-terangan dikorbankan demi logika investasi. Hal ini menandai kriminalisasi terhadap mandat konstitusional TNI sendiri dan mengikis martabat hukum sebagai pilar utama negara hukum.

Pelanggaran Konstitusi dan Yurisprudensi dalam Pengamanan Proyek

Kehadiran aparat militer untuk mengamankan proyek jalan komersial merupakan penyimpangan mendasar dari koridor konstitusional. Peran TNI sebagai alat pertahanan negara telah dialih-fungsikan menjadi alat pengaman kepentingan modal, yang jelas melanggar Pasal 18B UUD 1945 mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang mempertegasnya. Operasi ini, yang berkedok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), gagal memenuhi prasyarat hukum dan etis yang paling elementer untuk dapat dibenarkan secara normatif.

  • Landasan Politik yang Tidak Sah: Operasi militer yang sah memerlukan keputusan politik negara yang formal dan transparan melalui mekanisme bersama DPR, sebuah landasan yang absen dalam kasus ini.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Prinsip kebutuhan mutlak (military necessity) tidak terpenuhi dalam konteks pengamanan proyek infrastruktur komersial yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil.
  • Pengabaian Prinsip Pembedaan (Distinction): Prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dari intimidasi langsung telah diinjak-injak, menciptakan iklim ketakutan bagi komunitas Malind dan berpotensi memicu eskalasi pelanggaran HAM.

Etika Perang Versus Logika Pasar: Redefinisi Berbahaya Keamanan Nasional

Kasus Merauke mengungkap paradoks memilukan dalam narasi ketahanan nasional Indonesia. Konsep keamanan nasional direduksi menjadi sekadar pengamanan aset dan proyek investasi, sementara keamanan substantif warga—yakni perlindungan dari perampasan hak dan kedaulatan atas tanah adat—justru diabaikan. Logika pasar dan percepatan pembangunan ditempatkan di atas logika hukum dan etika perlindungan warga. Preseden yang dibangun ini sangat berbahaya karena menormalisasi penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan konflik sosial-ekonomi, sebuah jalan pintas yang menggali kubur bagi proses hukum dan dialog demokratis.

Pemerintah dan DPR, sebagai representasi kontrol sipil atas militer, memiliki kewajiban konstitusional untuk segera mengevaluasi dan menghentikan setiap pelibatan TNI di luar mandatnya. Kegagalan mereka bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip rule of law dan supremasi sipil. Pertanyaan etis yang mendesak diajukan adalah: hingga titik mana bangsa ini rela mengorbankan martabat hukum dan hak konstitusional warganya demi kepentingan investasi, serta akankah kita membiarkan etika perang dan keamanan nasional sepenuhnya dicengkeram oleh logika pasar?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Teddy Wakum
Organisasi: LBH Papua Pos Merauke, TNI Angkatan Darat, Mahkamah Konstitusi, DPR, Malind
Lokasi: Merauke, Papua