Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Konflik Agraria dan Penggunaan Pasal Kerawanan Keamanan: Kriminalisasi Perlawanan Warga?

Artikel ini mengkritisi praktik kriminalisasi warga dalam konflik agraria melalui penggunaan pasal kerawanan keamanan sebagai pelanggaran prinsip hukum dasar dan etika perang. Negara dinilai melakukan distorsi yuridis dengan mengubah sengketa perdata menjadi isu keamanan, serta melanggar prinsip proporsionalitas, keadilan peradilan, dan non-diskriminasi. Analisis ini mempertanyakan legitimasi etis negara dalam mendeklarasikan 'keadaan darurat' terhadap warganya sendiri, dan menyerukan kembalinya penyelesaian konflik ke ranah hukum agraria yang adil.

Konflik Agraria dan Penggunaan Pasal Kerawanan Keamanan: Kriminalisasi Perlawanan Warga?

Dalam paradigma hukum Indonesia, sebuah fenomena kelam sedang menggerus martabat konstitusi: penggunaan pasal-pasal kerawanan keamanan sebagai senjata untuk mengkriminalisasi perlawanan warga dalam konflik agraria. Aparatus negara secara sistematis mengubah sengketa tanah yang hakikatnya perdata menjadi narasi ancaman keamanan, sebuah langkah yang bukan hanya merupakan distorsi yuridis tetapi juga bentuk represi struktural. Praktik ini melanggar prinsip dasar rule of law dan menempatkan hak hidup warga sebagai musuh dari stabilitas yang dipaksakan.

Kriminalisasi sebagai Strategi Pendelegitimasi: Pelanggaran Prinsip Hukum Dasar

Penggunaan dalih kerawanan keamanan dalam konflik agraria telah melampaui fungsi operasionalnya, menjelma menjadi strategi diskursif untuk mendelegitimasi aksi kolektif warga. Proses kriminalisasi ini terjadi ketika klaim atas tanah dikemas sebagai sumber gangguan ketertiban, sehingga setiap bentuk protes dengan mudah dibingkai sebagai tindakan pidana. Praktik ini secara gamblang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusi yang menjamin hak berpendapat dan berkumpul secara damai. Beberapa distorsi mendasar yang terjadi meliputi:

  • Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan instrumen keamanan dan pidana seringkali sama sekali tidak sebanding dengan sifat perselisihan sipil atas aset agraria, yang sejatinya adalah sengketa hak milik dan hak hidup.
  • Hak atas Peradilan yang Adil: Dengan mengalihkan isu ke ranah keamanan, negara memotong akses warga ke mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang imparsial, adil, dan transparan.
  • Prinsip Non-Diskriminasi: Negara terlihat jelas memihak dengan mengerahkan aparatusnya untuk melindungi kepentingan investasi atau penguasa tertentu, alih-alih bertindak sebagai penengah yang adil bagi seluruh warganya.

Lensa Etika Perang: Kekerasan Hukum sebagai Bentuk Pertempuran Baru

Konflik agraria di Indonesia dapat dianalisis melalui lensa etika perang, khususnya doktrin jus ad bellum (hak untuk berperang) dan jus in bello (hukum dalam perang). Dalam konteks ini, negara bertindak seperti aktor yang mendeklarasikan 'keadaan darurat' keamanan terhadap warganya sendiri—sebuah tindakan yang gagal memenuhi kriteria just cause (sebab yang sah) karena tidak adanya pernyataan perang sesungguhnya. Lebih lanjut, dalam eksekusinya (in bello), terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan, serta prinsip proporsionalitas. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural dan termanifestasi dalam bentuk:

  • Kekerasan Hukum (Legal Violence): Penggunaan pasal-pasal pidana atau aturan administratif secara instrumental untuk menekan, mengintimidasi, dan memenjarakan warga yang memperjuangkan haknya. Pasal-pasal kerawanan keamanan menjadi senjata utama dalam perang baru ini.
  • Kekerasan Simbolik: Pemberian stigma sebagai 'pembuat kerawanan' atau 'anti-pembangunan' kepada masyarakat, sebuah taktik untuk mengisolasi dan melemahkan legitimasi perlawanan mereka.
  • Eskalasi Konflik: Pendekatan yang berbasis keamanan justru memicu siklus kekerasan baru, memperdalam ketidakpercayaan dan memperumit jalan penyelesaian yang damai dan adil.

Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah, hingga titik mana sebuah negara dapat mengklaim alasan keamanan untuk menindas hak-hak dasar warga atas tanah dan kehidupan yang layak? Ketika aparatus hukum dialihfungsikan menjadi alat penekan dalam konflik agraria, dan ketika peran warga yang berjuang untuk haknya dikriminalisasi melalui karpet merah pasal kerawanan keamanan, bukankah martabat hukum itu sendiri yang sedang dijatuhkan? Sudah saatnya aktivis hukum mempertanyakan kembali legitimasi etis dari seluruh kerangka securitization ini, dan menuntut agar setiap konflik diselesaikan dengan terang benderang di bawah norma hukum agraria dan hak asasi manusia, bukan dalam bayang-bayang gelap logika keamanan yang represif.