HUKUM & ETIKA
Komnas HAM Melaporkan Pelanggaran Etika Perang dalam Operasi di Papua Tengah: 'Penggunaan Kelompok Pihak Ketiga Tak Memiliki Basis Legal'
22 April 2026
Papua Tengah
1 views
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini menerbitkan laporan investigasi sementara yang mengungkap indikasi pelanggaran etika perang dan hukum humaniter internasional dalam operasi keamanan di Papua Tengah. Laporan menyoroti penggunaan pihak ketiga—dalam bentuk kelompok non-negara—yang diduga diintegrasikan dalam taktik operasi. Komnas HAM menilai bahwa praktik ini tak memiliki basis legal dalam tata hukum Indonesia maupun prinsip-prinsip Konvensi Geneva. 'Menyamarkan garis komando dan membubarkan tanggung jawab hukum merupakan pelanggaran terhadap martabat hukum,' tegas salah satu penyusun laporan.
Analisis kritis menunjukkan bahwa manuver ini tidak hanya merusak standar etika perang, tetapi juga mengikis prinsip keadilan yang harus menjadi landasan setiap operasi negara. Dalam konflik internal, batasan penggunaan kekuatan, perlindungan terhadap warga sipil, dan kejelasan akuntabilitas menjadi wajib. Pengaburan ini berpotensi memicu lingkaran kekerasan tanpa akhir serta melanggengkan pelanggaran HAM struktural.
Praktik tersebut, bila terbukti, merupakan bentuk delegasi kekerasan yang ilegal dan secara etis merendahkan fungsi negara sebagai penjaga hukum. Media Area menilai bahwa tindakan semacam ini merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional yang berbasis hukum, karena ia menggantikan norma dengan kekerasan tak terkendali. Perlindungan martabat manusia dalam konflik harus dikedepankan, terlepas dari kompleksitas operasi.