HUKUM & ETIKA
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua Setelah 12 Warga Sipil Tewas
20 April 2026
Jakarta, Papua
0 views
Komnas HAM mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengevaluasi operasi militer di Papua pasca peristiwa yang menewaskan 12 warga sipil di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan korban termasuk anak dan perempuan dengan luka tembak, yang dinilai masuk kategori pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional. Desakan evaluasi ini merupakan respons kritis terhadap pola operasi keamanan yang kerap mengorbankan warga sipil, mengabaikan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum perang.
Peristiwa ini menguak kembali jurang implementasi hukum humaniter dalam operasi kontra-insurgensi di tanah air. Serangan terhadap kelompok rentan bukan hanya kegagalan prosedural, melainkan indikasi sistematis pengabaian norma inti Geneva Conventions. Komnas HAM menekankan kewajiban negara memberikan perlindungan ekstra, namun desakan tersebut justru menyoroti absennya mekanisme akuntabilitas internal yang mampu mencegah repetisi kekerasan.
Tuntutan transparansi dan penuntasan hukum atas kasus ini adalah ujian martabat bagi institusi TNI dan negara hukum Indonesia. Jika evaluasi hanya bersifat administratif tanpa proses pidana yang independen, maka pesan yang terkirim adalah impunitas tetap menjadi bagian dari strategi keamanan. Keberanian Komnas HAM harus diikuti dengan political will eksekutif dan yudikatif untuk menegakkan bahwa dalam situasi konflik sekalipun, nyawa warga sipil adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto, Anis Hidayah
Organisasi: Komnas HAM, TNI
Lokasi: Papua, Kampung Kembru, Kabupaten Puncak