Draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digulirkan pemerintah tidak lagi sekadar menuai kritik, melainkan menghadapi penolakan kompak dari masyarakat sipil karena dianggap melakukan pelanggaran etis mendasar dalam proses pembentukannya dan mengandung ancaman struktural terhadap martabat hukum. Inti persoalannya terletak pada konflik norma: sebuah regulasi yang seharusnya menjadi puncak perlindungan hak justru dirancang dengan logika pembatasan yang longgar, mengabaikan prinsip proportionality dan necessity yang menjadi jantung etika hukum dalam rezim hak asasi manusia internasional. Proses pembuatan yang minim partisipasi publik bukanlah kesalahan prosedural belaka, melainkan bentuk pelanggaran substantif terhadap hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang pada dirinya sendiri merupakan hak asasi.
Pembatasan Hak yang Melampaui Batas Etis: Dari Prinsip Siracusa ke Dalih Keamanan
Koalisi masyarakat sipil, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, mengarahkan sorotan tajam pada setidaknya tujuh pasal bermasalah dalam RUU HAM—Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49—yang mengatur pembatasan hak sipil. Zainal Arifin dari YLBHI menegaskan bahwa pembatasan ini menggunakan dalih klise namun berbahaya: keamanan nasional, ketertiban umum, dan moral publik. Analisis mendalam koalisi menunjukkan bahwa draf ini gagal mengintegrasikan Prinsip-Prinsip Siracusa, yaitu standar internasional yang mensyaratkan bahwa setiap pembatasan hak harus bersifat ketat, terbatas, dan benar-benar diperlukan dalam masyarakat demokratis. Tanpa kerangka ini, RUU HAM berubah menjadi pisau bermata dua.
- Potensi Kriminalisasi: Ketentuan yang kabur berisiko tinggi dijadikan alat kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, aktivis, dan pihak yang bersuara kritis.
- Erosi Ruang Digital: Kebebasan berekspresi di ruang digital, yang menjadi garda terakhir ruang publik modern, terancam dibungkam dengan legitimasi hukum.
- Peleburan Fungsi Lembaga: Pengaburan peran antara Kementerian HAM (sebagai pemangku kewajiban negara) dan Komnas HAM (sebagai pengawas independen) dalam draf ini melumpuhkan check and balance dan mengkhianati prinsip independensi pengawasan HAM.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, RUU ini justru memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah, menciptakan kondisi dimana negara bisa menjadi aktor pelanggar HAM yang dilegalkan oleh hukumnya sendiri—sebuah paradoks yang mencederai logika hukum dan etika bernegara.
Partisipasi Publik yang Disingkirkan: Ketika Proses Legislasi Menjadi Pelanggaran HAM Itu Sendiri
Penolakan terhadap RUU HAM tidak hanya bersifat substansial, tetapi juga prosedural. Kritik datang dari berbagai kelompok rentan, termasuk perwakilan masyarakat adat dan penyandang disabilitas, yang menilai draf belum mengadopsi prinsip kesetaraan penuh sesuai standar internasional seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Ketidakikutsertaan mereka dalam penyusunan adalah bukti nyata bahwa draf ini buta terhadap keragaman dan kebutuhan spesifik kelompok marginal. Respons defensif Menteri HAM, Natalius Pigai, yang mengklaim telah melibatkan banyak pakar, justru mengabaikan esensi kritik: keterlibatan pakar bukanlah pengganti partisipasi publik yang inklusif dan bermakna.
Dalam etika hukum dan tata kelola yang baik, proses pembentukan undang-undang HAM haruslah lebih partisipatif dan transparan daripada regulasi lainnya, karena ia menyangkut hak-hak dasar manusia. Proses legislasi yang tertutup dan tidak inklusif untuk sebuah RUU HAM pada hakikatnya telah melanggar prinsip hak asasi manusia itu sendiri. Ia mencederai martabat hukum yang seharusnya dibangun dari konsensus, dialog, dan perlindungan, bukan dari pemaksaan dan monopoli otoritas pemerintah. Penyusunan RUU HAM tanpa partisipasi publik yang memadai bukan hanya cacat prosedur; itu adalah bentuk kekerasan hukum terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Lantas, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan penyusun kebijakan adalah: dapatkah kita menerima sebuah RUU HAM yang proses kelahirannya sudah melanggar HAM, dan substansinya berpotensi membatasi hak warga negara secara sewenang-wenang? Apakah kita akan berdiam diri menyaksikan instrumentalisasi hukum, dimana dalih keamanan nasional dan ketertiban digunakan untuk mengukuhkan kekuasaan, bukan melindungi kebebasan? Saatnya bukan hanya menolak draf ini, tetapi juga memperjuangkan kerangka hukum hak asasi manusia yang lahir dari ruang publik yang sehat, dihormati karena kemampuannya melindungi yang lemah, dan tegak di atas prinsip bahwa martabat manusia adalah harga mati yang tak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik sesaat.