Praktik peradilan militer di Indonesia kembali mempertaruhkan martabat rule of law dalam skala yang fundamental. Desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang dikoordinasikan KontraS, agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus—seorang Pembela HAM—diadili di pengadilan umum bukan sekadar perdebatan teknis yurisdiksi. Ini adalah ujian prinsipil bagi negara untuk memilih antara menutup rapat kasus dugaan keterlibatan personel TNI dalam mekanisme internal yang tertutup, atau berani menegakkan prinsip akuntabilitas universal yang menjadi jantung negara hukum. Penolakan terhadap opsi Peradilan Militer menohok langsung pada isu Impunitas struktural dan prinsip mendasar bahwa tidak ada institusi, termasuk militer, yang boleh berada di atas hukum.
Membedah Distorsi Yurisdiksi: Ketika Peradilan Militer Menjadi Benteng Impunitas
Koalisi masyarakat sipil, melalui juru bicara Julius Ibrani, secara tepat membedah kecacatan sistemik dalam peradilan militer. Mekanisme ini kerap hanya mengungkap pelaku lapangan sebagai 'kambing hitam', tanpa pernah menyentuh rantai komando atau aktor intelektual di balik kekerasan yang terencana. Pergeseran yurisdiksi kasus kekerasan terhadap warga sipil ke ranah militer bukan hanya cacat prosedural, melainkan merupakan pelanggaran substantif terhadap prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Distorsi hukum yang berbahaya ini terwujud dalam tiga bentuk:
- Penyimpangan Yurisdiksi Substansif: Yurisdiksi peradilan militer secara prinsip dibatasi untuk delik murni disiplin internal militer. Menggunakannya untuk mengadili kejahatan berdimensi publik—seperti serangan terencana terhadap seorang Pembela HAM—bertentangan dengan semangat Pasal 6 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan prinsip due process dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial.
- Pelanggaran Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum: Membangun sistem peradilan yang berbeda berdasarkan status pelaku merupakan praktik pembentukan 'kasta hukum'. Ini jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di depan hukum dan merupakan pengingkaran terhadap esensi negara hukum yang non-diskriminatif.
- Pengabaian Kewajiban Negara yang Mengikat: Indonesia terikat kewajiban positif berdasarkan Deklarasi PBB 1998 tentang Pembela HAM untuk melindungi aktivis HAM, termasuk melalui penyelidikan dan penuntutan yang efektif di peradilan yang independen. Mengalihkan kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer bukan pilihan yuridis yang netral, melainkan bentuk kegagalan negara memenuhi kewajiban internasionalnya untuk memutus rantai Impunitas.
Serangan terhadap Andrie Yunus: Melampaui Kriminalitas Biasa menuju Pelemahan Demokrasi
Mengkerdilkan kasus Andrie Yunus sebagai tindak pidana biasa adalah kesalahan analitis yang fatal. Serangan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap institusi demokrasi itu sendiri—seorang individu yang memperjuangkan hak-hak orang lain secara damai justru dilumpuhkan dengan kekerasan ekstrem. Dalam perspektif etika penggunaan kekuatan—yang akar prinsipnya dapat ditelusuri dari etika perang—beberapa norma dasar tetap relevan bahkan dalam konteks damai. Prinsip pembedaan (distinction) yang melarang penyerangan terhadap non-kombatan atau warga sipil, dan prinsip proporsionalitas yang melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan, sejatinya adalah etika minimal dalam interaksi negara-warganya.
Ketika seorang Pembela HAM yang tidak bersenjata dan tidak melakukan kekerasan menjadi sasaran, apa yang sesungguhnya diserang adalah prinsip perlindungan terhadap pihak yang paling rentan dalam masyarakat. Mekanisme Peradilan Militer yang tertutup dan berpotensi memuluskan Impunitas akan mengukuhkan logika bahwa kekerasan terhadap suara kritis adalah suatu metode yang dapat di-'atur' penyelesaiannya, tanpa pertanggungjawaban publik yang transparan. Ini menciptakan siklus kekerasan dan pembungkaman yang sistematis.
Pada akhirnya, pilihan yurisdiksi untuk kasus Andrie Yunus adalah cermin dari komitmen konstitusional Indonesia. Akankah negara memilih jalur mudah dengan mengubur kasus dalam mekanisme internal yang abu-abu, atau berani menegaskan bahwa martabat hukum harus ditegakkan secara setara, di depan peradilan yang terbuka untuk semua? Pertanyaan ini bukan hanya untuk hakim dan jaksa, tetapi untuk seluruh aktivis hukum dan masyarakat yang percaya bahwa keadilan tidak boleh memiliki dua wajah—satu untuk rakyat biasa, dan satu lagi untuk yang berseragam.