Sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum mengajukan permohonan judicial review ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menantang sebuah Peraturan Operasi Militer yang dinilai membuka ruang bagi praktik 'shoot to kill' dalam situasi tertentu tanpa prosedur peringatan yang tegas dan terukur. Gugatan ini bukan sekadar aksi protes administratif, melainkan pertaruhan prinsip: apakah negara boleh mendelegasikan kewenangan untuk mencabut nyawa secara eksepsional tanpa jaminan proses yang rigid, sehingga melukai martabat hukum dan inti dari perikemanusiaan.
Kebiadaban Hukum dalam Delegasi Kekuasaan
Kuasa hukum koalisi menyebut kewenangan 'shoot to kill' tanpa prosedur warning yang ketat sebagai "bentuk delegasi kekuasaan yang barbar secara hukum." Pernyataan ini menusuk tepat ke jantung persoalan. Dalam kerangka hukum administrasi, prinsip legalitas dan asas proporsionalitas mensyaratkan bahwa setiap kewenangan diskresioner, terlebih yang berujung pada penggunaan kekuatan mematikan, harus dibatasi secara jelas, dapat diprediksi, dan tunduk pada kontrol hukum. Peraturan yang digugat justru mengaburkan batas-batas itu, menciptakan zona abu-abu di mana personel militer berpotensi bertindak sebagai eksekutor, bukan penjaga hukum. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan (distinction) dan pencegahan (precaution) menuntut langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan korban sipil dan penggunaan kekuatan mematikan sebagai opsi terakhir.
- Prinsip Necessity dan Proportionality dalam Hukum Humaniter dilanggar dengan pemberian kewenangan yang terlalu luas dan tidak terdefinisi.
- Asas Kepastian Hukum dalam Hukum Administrasi digerus karena peraturan menciptakan ketidakjelasan prosedural yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
- Hak untuk Hidup (Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 ICCPR) terancam oleh norma yang mengizinkan pencabutan nyawa tanpa proses pertimbangan yang ketat dan berjenjang.
Menguji Martabat Hukum Melalui Judicial Review
Upaya Koalisi NGO Hukum ini merupakan instrumen kontrol konstitusional yang vital. Judicial review di PTUN menjadi medan pertaruhan untuk menguji validitas peraturan internal militer tidak hanya terhadap hierarki peraturan perundang-undangan nasional, tetapi juga terhadap komitmen Indonesia pada norma-norma hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Ketahanan nasional yang sejati dibangun di atas pondasi hukum yang jelas, adil, dan manusiawi, bukan di atas kewenangan tak terkontrol yang mengorbankan hak hidup warga atas nama keamanan. Peraturan yang mengaburkan garis antara operasi militer yang sah dan eksekusi ekstralegal justru menggerogoti legitimasi negara hukum itu sendiri.
Kasus ini juga mempertanyakan etika komando dan tanggung jawab dalam institusi militer. Dengan memberikan kewenangan 'shoot to kill' yang ambigu, apakah peraturan ini sesungguhnya membebani moral dan psikologis prajurit di lapangan, memaksa mereka membuat keputusan hidup-mati dalam sekejap tanpa rambu hukum yang jelas? Ataukah ini justru bentuk pelemahan disiplin hukum internal dengan memberi pembenaran institusional atas tindakan yang seharusnya tunduk pada penyelidikan yang independen? Pertanyaan-pertanyaan etis ini harus menjadi bahan refleksi mendalam bagi seluruh pemangku kebijakan keamanan.
Pada akhirnya, gugatan judicial review ini adalah penegasan bahwa dalam situasi apa pun, negara tidak boleh lepas tangan dari kewajiban utamanya: menghormati dan melindungi hak hidup warga negaranya. Seberapa jauh kita rela mengikis prinsip due process of law dan etika penggunaan kekuatan fatal demi klaim efisiensi operasional? Inilah pertanyaan mendasar yang jawabannya akan menentukan wajah martabat hukum Indonesia di masa depan.