Tiga kematian dalam latsarmil Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bukan sekadar kecelakaan prosedural, melainkan manifestasi konkret dari militerisasi ruang sipil yang melanggar prinsip-prinsip hukum dan etika pemerintahan. Negara, dalam peristiwa ini, telah gagal memenuhi kewajiban fundamentalnya untuk melindungi warga dari bahaya yang diciptakan oleh kebijakannya sendiri. Penyisipan disiplin militer ke dalam program_sipil seperti SPPI—yang bertujuan mengembangkan kapasitas pengelolaan koperasi dan kampung nelayan—merupakan penyimpangan substansial dari mandat konstitusional Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran Konstitusional dan Deritanya terhadap Ranah Sipil
Koalisi masyarakat sipil telah tepat mengidentifikasi akar persoalan ini sebagai pelanggaran hukum formal. Pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih secara gamblang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hukum tersebut dengan rigid mendefinisikan tugas pokok TNI pada domain pertahanan negara dan penanganan ancaman bersenjata, bukan pada pembinaan koperasi. Militerisasi ini melahirkan setidaknya tiga pelanggaran hukum dan etika yang sistemik:
- Pelecehan terhadap Prinsip Khusus UU TNI: Pasal 7 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa peran TNI dalam operasi militer selain perang bersifat temporer dan terbatas pada keadaan tertentu, bukan sebagai modus operandi rutin dalam program_sipil.
- Penggerusan Independensi Ruang Publik: Penempatan aparat militer sebagai pelatih dan pengarah warga dalam urusan ekonomi sipil merupakan regresi ke pola pikir otoritarian yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil.
- Pengabaian Prinsip Kemanfaatan dan Kesesuaian: Penerapan metode, infrastruktur, dan standar disiplin yang didesain untuk konteks tempur pada warga sipil dalam latsarmil untuk pembangunan adalah ketidaksesuaian (inappropriateness) yang berbahaya, seperti yang terbukti dengan hilangnya tiga nyawa.
Dari Korban Jiwa ke Pertanggungjawaban: Imperatif Hukum Internasional dan Akuntabilitas Negara
Korban_jiwa dalam program yang dikelola negara tidak boleh direduksi menjadi sekadar ‘risiko latihan’. Etika hukum internasional, yang termanifestasi dalam prinsip-prinsip perlindungan warga sipil (protection of civilians), menuntut akuntabilitas negara atas setiap kehilangan nyawa dalam program di bawah kendalinya. Negara memiliki kewajiban due diligence untuk memastikan keamanan peserta SPPI, sebuah kewajiban yang secara tragis diabai dalam peristiwa ini. Investigasi independen dan transparan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi pemerintah.
Logika keliru yang memandang pendisiplinan militer sebagai solusi instan untuk persoalan pembangunan telah menghasilkan bencana yang dapat diprediksi. Ketika prosedur, peralatan, dan mentalitas yang dirancang untuk medan tempur dipaksakan pada mahasiswa dan pemuda sipil, outcome yang fatal hampir menjadi keniscayaan. Tragedi ini adalah konsekuensi langsung dari paradigma keamanan (security-centric paradigm) yang menginvasi domain pembangunan partisipatif dan berbasis hak.
Pertanyaan etis yang terpenting kini bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab secara prosedural atas tiga kematian dalam latsarmil tersebut, melainkan apakah negara memiliki keberanian untuk melakukan koreksi fundamental terhadap kebijakan militerisasi program sipilnya. Apakah martabat hukum dan keselamatan warga akan dikalahkan oleh narasi ‘penguatan disiplin’ dan logika kekuasaan yang telah terbukti mematikan? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mendesak penghentian program, tetapi juga mendorong litigasi strategis yang menguji konstitusionalitas seluruh kerangka kebijakan yang mengaburkan batas antara sipil dan militer ini.