Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi LSM: RUU Pertahanan Negara Harus Pertegas Larangan Penggunaan Senjata Biologi dan Kimia

Ketidaktegasan dalam RUU Pertahanan Negara mengenai larangan senjata biologi dan kimia merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum humaniter internasional dan konstitusi. Ambiguitas ini membahayakan reputasi hukum Indonesia serta membuka celah bagi proliferasi dan interpretasi yang bertentangan dengan etika perang. Klausul pelarangan eksplisit bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan imperatif moral untuk menegaskan komitmen mutlak terhadap martabat manusia.

Koalisi LSM: RUU Pertahanan Negara Harus Pertegas Larangan Penggunaan Senjata Biologi dan Kimia

Ketidaktegasan dalam pengaturan senjata biologi dan senjata kimia dalam RUU Pertahanan Negara bukan sekadar kekurangan redaksional, melainkan sebuah kekosongan moral dan pertanda degradasi komitmen konstitusional terhadap martabat manusia. Koalisi LSM yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan Pusat Studi Hukum Humaniter UI secara tegas mendesak adanya klausul eksplisit pelarangan total, yang menempatkan ambiguitas dalam draft saat ini sebagai pelanggaran terhadap etika perang yang paling fundamental. Dalam perspektif hukum humaniter, ketiadaan penegasan absolut atas metode perang yang tak membedakan kombatan dan sipil bukanlah celah hukum biasa—itu adalah pengkhianatan terhadap kewajiban protektif tertinggi negara.

Ambiguitas Hukum: Pintu Gerbang Menuju Krisis Normatif dan Keamanan

Ketidakjelasan dalam draft RUU Pertahanan Negara mengenai status senjata biologi dan senjata kimia berfungsi sebagai sinyal normatif yang membahayakan. Ia secara langsung merongrong komitmen Indonesia terhadap Konvensi Senjata Biologi (BWC) dan Konvensi Senjata Kimia (CWC), yang merupakan perjanjian internasional dengan status jus cogens—norma yang tidak boleh diderogasi dalam keadaan apa pun. Tanpa klausul eksplisit yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, dan penggunaan secara mutlak, negara secara tidak langsung membuka tiga ruang krisis:

  • Krisis Kepatuhan Hukum Internasional: Posisi Indonesia sebagai pihak yang menghormati hukum humaniter internasional akan dilemahkan, mengancam reputasi dan kredibilitasnya di forum global.
  • Krisis Interpretasi yang Berbahaya: Ambiguitas membuka celah bagi penafsiran yang dapat membenarkan penggunaan dalam situasi 'khusus' atau 'darurat', sebuah logika yang bertentangan dengan prinsip larangan absolut dan non-derogable dalam etika perang.
  • Krisis Keamanan Proliferatif: Ruang hukum yang kabur menciptakan kondisi yang memungkinkan proliferasi dan penyalahgunaan teknologi mematikan, yang pada akhirnya menjadi ancaman bagi keamanan nasional dan stabilitas global.

Klausul Eksplisit: Imperatif Moral dalam Kerangka Konstitusi dan Hukum Humaniter

Desakan koalisi LSM untuk memasukkan klausul pelarangan yang eksplisit dan tanpa syarat bukanlah sekadar tuntutan teknis-legislatif, melainkan sebuah imperatif moral yang berakar pada konstitusi dan hukum humaniter internasional. Penggunaan senjata kimia dan senjata biologi secara intrinsik melanggar prinsip-prinsip dasar etika perang, seperti prinsip pembedaan (antara kombatan dan sipil), prinsip proporsionalitas, dan larangan atas penderitaan yang berlebihan. Sifatnya yang tak terkendali, efek residual yang melintasi generasi, serta kerusakan lingkungan yang masif, menjadikannya alat perang yang barbar dan tak berperikemanusiaan. Penegasan dalam hukum nasional adalah pernyataan politik bahwa Indonesia, sebagai entitas hukum, secara mutlak menolak segala bentuk pelemahan martabat manusia, bahkan dalam narasi pertahanan negara yang paling ketat sekalipun.

Ketiadaan klausul tegas dalam RUU Pertahanan Negara ini mencerminkan kegagalan negara untuk mengoperasionalkan kewajiban hukum internasionalnya ke dalam kerangka hukum domestik—sebuah proses yang dikenal sebagai implementasi. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebuah prinsip yang secara langsung dilanggar oleh karakter senjata biologi dan senjata kimia. Dengan demikian, ketidaktegasan ini bukan hanya soal kepatuhan pada traktat internasional, tetapi juga soal kesetiaan pada jiwa konstitusi itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para perumus kebijakan dan aktivis hukum adalah: Dapatkah suatu bangsa benar-benar dikatakan berdaulat dan beradab jika dalam hukum pertahanannya sendiri masih menyisakan ruang untuk mengaburkan larangan mutlak terhadap alat-alat pemusnah yang telah dikutuk oleh hati nurani umat manusia? Ketika hukum nasional gagal menjadi benteng terakhir bagi prinsip-prinsip kemanusiaan yang paling dasar, bukankah ia justru mengkhianati tujuan tertinggi dari pertahanan negara itu sendiri: yakni perlindungan terhadap kehidupan dan martabat warganya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi LSM, KontraS, Imparsial, Pusat Studi Hukum Humaniter UI
Lokasi: Indonesia