Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi LSM Gugat Penerapan Pasal Makar dalam Kasus Kritik Kebijakan Pertahanan

Koalisi LSM mengajukan uji materi terhadap penerapan Pasal 107 KUHP tentang makar yang menjerat aktivis pengkritik kebijakan alutsista. Gugatan ini menyoroti kriminalisasi kebebasan berekspresi yang melanggar prinsip negara hukum dan mengancam keamanan nasional yang sejati. Kasus ini menjadi ujian martabat hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan hak fundamental warga.

Koalisi LSM Gugat Penerapan Pasal Makar dalam Kasus Kritik Kebijakan Pertahanan

Penyalahgunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis terhadap kebijakan pertahanan telah mencapai titik yang mengkhawatirkan secara konstitusional. Koalisi LSM hukum baru-baru ini mengajukan uji materi terhadap penerapan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar, yang dialamatkan kepada aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pembelian alat utama sistem senjata (alutsista). Tindakan ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan merupakan bentuk kriminalisasi sistematis yang secara langsung menciderai prinsip rule of law dan mengikis hak warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik—sebuah hak yang justru menjadi fondasi keamanan nasional yang sejati, yaitu keamanan yang dibangun atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat.

Makar atau Kriminalisasi: Ujian Martabat Hukum di Ranah Demokrasi

Gugatan yang diajukan oleh koalisi LSM ini menyoroti sebuah paradoks berbahaya dalam tata kelola demokrasi: penggunaan pasal karet berlabel "makar" untuk membungkam kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara. Dalam etika bernegara yang sehat, ruang dialog yang aman untuk mengkritik kebijakan—termasuk kebijakan pertahanan—adalah keniscayaan. Ancaman stigma sebagai "pengkhianat" hanya akan menciptakan iklim ketakutan yang justru kontraproduktif bagi keamanan nasional itu sendiri. Penyalahgunaan instrumen hukum semacam ini melanggar prinsip-prinsip mendasar yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Argumen hukum yang diangkat dalam gugatan ini perlu dikaji dari perspektif prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Pasal 107 KUHP, yang dirancang untuk melindungi negara dari ancaman nyata, seharusnya tidak diterapkan secara elastis untuk menjerat kritik kebijakan. Beberapa norma yang dilanggar mencakup:

  • Prinsip Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali): Pasal harus diterapkan secara ketat sesuai bunyinya, bukan diperluas untuk menjangkau aktivitas yang tidak secara eksplisit dilarang.
  • Hak Atas Proses Hukum yang Adil (Fair Trial): Mengkriminalisasi kritik dapat mengarah pada proses hukum yang bermotif politis.
  • Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat): Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat untuk membungkam perbedaan pendapat.

Etika Perang, Transparansi, dan Hak Warga Negara untuk Mengawasi

Dalam konteks pertahanan dan etika perang, transparansi dan akuntabilitas pengeluaran militer—termasuk pembelian alutsista—adalah elemen krusial. Pengawasan publik yang kritis justru berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang mencegah korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan anggaran pertahanan. Membungkam suara kritis dengan ancaman pasal makar sama saja dengan memutus mata rantai akuntabilitas yang vital dalam tata kelola keamanan yang demokratis. Perspektif hukum humaniter internasional pun menggarisbawahi pentingnya pengawasan sipil terhadap institusi militer sebagai bagian dari tata kelola yang sehat dan beradab.

Implikasi etis dari kasus ini sangat dalam. Jika kritik terhadap kebijakan pembelian alutsista—yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan keamanan kolektif—dapat dengan mudah dikategorikan sebagai tindakan makar, maka apa bedanya negara hukum dengan negara yang otoriter? Penggunaan hukum pidana untuk tujuan membungkam ini berpotensi memicu erosi kepercayaan publik yang masif terhadap institusi pertahanan dan penegak hukum sendiri. Keamanan yang dibangun di atas paksaan dan ketakutan adalah keamanan yang rapuh dan rentan terhadap instabilitas dari dalam.

Gugatan koalisi LSM ini bukan sekadar perlawanan hukum semata, melainkan sebuah pertahanan terhadap martabat hukum Indonesia itu sendiri. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kapasitas sistem peradilan kita dalam menyeimbangkan antara kepentingan keamanan negara yang sah dengan kebebasan fundamental warga negara. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum dan pemerhati demokrasi adalah: Apakah kita akan membiarkan instrumen hukum, yang seharusnya menjadi pelindung hak, berubah menjadi alat penindas yang justru mengancam fondasi keamanan nasional dari akarnya—yakni kepercayaan dan partisipasi warga?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi LSM
Lokasi: Indonesia