Dugaan praktik penyiksaan yang terekam di fasilitas tahanan militer bukan lagi sekadar skandal internal institusi bersenjata. Ini adalah ujian konkret atas komitmen Indonesia terhadap Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi, serta gugatan telak terhadap integritas sistem Pengadilan Militer dalam mengadili pelanggaran HAM berat oleh aparatnya sendiri. Ketika bukti visual dan kesaksian korban memaparkan metode interogasi yang kejam dan sistematis, narasi yang muncul bukan hanya tentang oknum nakal, melainkan tentang kegagalan struktural dalam menegakkan martabat hukum di jantung institusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan.
Penyiksaan di Rutan Militer: Kriminalisasi Martabat Manusia dan Pengkhianatan Terhadap Hukum
Tindakan yang diduga terjadi di Rutan Militer tersebut melanggar strata norma hukum, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Praktik penyiksaan secara tegas dilarang tanpa pengecualian, sebuah prinsip hukum yang bersifat jus cogens (norma paksa) dalam hukum internasional. Desakan koalisi HAM yang melibatkan Amnesty International Indonesia dan LBH Jakarta menempatkan fokus pada beberapa pelanggaran fundamental:
- Pelanggaran Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang diratifikasi melalui UU No. 5/1998, khususnya kewajiban negara untuk mencegah dan menindak penyiksaan.
- Pelanggaran Kode Etik Prajurit TNI yang mengedepankan disiplin dan penghormatan pada hak asasi manusia.
- Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dan etika penggunaan kekuatan, yang melarang penyiksaan baik dalam situasi konflik maupun damai.
Tanggung Jawab Komando dan Krisis Legitimasi Peradilan Militer
Isu mendasar yang diangkat oleh para penggugat adalah doktrin tanggung jawab komando (command responsibility). Dalam kerangka hukum internasional, atasan tidak bisa berlepas tangan dengan dalih ketidaktahuan atas kejahatan yang dilakukan bawahannya di bawah kendali efektifnya. Kewajiban untuk mencegah, menginvestigasi, dan menuntut adalah mutlak. Kegagalan Pengadilan Militer dalam sejarahnya untuk memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelanggaran serupa menciptakan preseden berbahaya bahwa hukum memiliki dua wajah: satu untuk masyarakat sipil, dan satu lagi yang lebih lunak untuk lingkungan militer. Siklus ini mengikis legitimasi institusi bersenjata dari dalam dan merusak kepercayaan publik, suatu kerugian strategis yang jauh lebih mahal daripada sekedar menghukum beberapa oknum.
Kasus ini menempatkan pemerintah dan pimpinan TNI pada persimpangan jalan etis dan hukum. Pilihan untuk melakukan penyelidikan internal tertutup akan memperkuat narasi impunitas dan menunjukkan bahwa ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan hanyalah pencitraan di tingkat internasional. Sebaliknya, membawa kasus ini ke proses peradilan pidana militer yang transparan, dengan melibatkan pengawasan dari lembaga HAM independen, adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat institusi. Penyiksaan bukanlah kesalahan prosedural; ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merendahkan martabat pelaku, korban, dan institusi yang membiarkannya terjadi.
Pertanyaan etis terberat yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: sampai kapan kita akan mentolerir sistem peradilan yang membedakan tingkat keparahan suatu kejahatan berdasarkan seragam pelakunya? Ketika bukti sudah ada di depan mata, diamnya hukum di lingkungan Rutan Militer bukan lagi soal disiplin internal, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah untuk menegakkan konstitusi dan melindungi martabat setiap manusia, tanpa kecuali. Apakah kita akan membiarkan siklus kekerasan ini terus berputar, atau menggunakan momentum kelam ini untuk membangun sistem pertanggungjawaban yang benar-benar setara di depan hukum?