Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kisah Pengungsi Rohingnya di Indonesia: Ujian Bagi Implementasi Prinsip Non-Refoulement dalam UU Perlindungan Pencari Suaka

Kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh menguji komitmen Indonesia terhadap prinsip hukum internasional non-refoulement, yang diancam oleh kerangka hukum nasional yang lemah dan tidak adanya UU khusus tentang suaka. Krisis ini menyoroti jurang antara deklarasi hukum dan implementasi kebijakan yang tidak manusiawi, sekaligus menantang etika perlindungan dan tanggung jawab kemanusiaan negara.

Kisah Pengungsi Rohingnya di Indonesia: Ujian Bagi Implementasi Prinsip Non-Refoulement dalam UU Perlindungan Pencari Suaka

Gelombang terbaru pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di pesisir Aceh bukan sekadar fenomena kemanusiaan; ini adalah ujian telak terhadap komitmen Indonesia terhadap norma hukum internasional dan etika perlindungan manusia. Inti dari ujian ini adalah penerapan prinsip non-refoulement, sebuah kewajiban hukum yang absolut dan telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Prinsip ini melarang negara untuk mengusir atau mengembalikan seseorang ke wilayah di mana ia menghadapi ancaman nyata terhadap nyawa atau kebebasannya. Realitas di lapangan—yang kerap diwarnai penolakan lokal, respon lamban, dan kondisi penampungan yang tidak layak—secara gamblang mempertanyakan apakah Indonesia sungguh-sungguh menghormati martabat hukum yang telah ia klaim anut dalam berbagai forum global.

Deklarasi Hukum vs Realitas Kebijakan: Celah Perlindungan yang Menganga

Secara formal, Indonesia telah memiliki landasan untuk bertindak. Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, yang mengadopsi prinsip non-refoulement, serta Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, seharusnya menjadi panduan operasional yang jelas. Namun, keduanya gagal membentuk kerangka hukum yang tegas dan komprehensif. Perpres, sebagai produk hukum eksekutif, bersifat sementara, rentan terhadap perubahan politik, dan tidak memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan undang-undang. Kerangka hukum yang rapuh ini menghasilkan beberapa krisis implementasi:

  • Vakum Uu Khusus: Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus tentang suaka dan pengungsi, sehingga menempatkan nasib pencari suaka pada posisi yang sangat tidak pasti secara hukum.
  • Protokol yang Ambigu: Tidak adanya protokol nasional yang berperspektif HAM menyebabkan penanganan di lapangan bersifat reaktif, tidak konsisten, dan sering kali mengabaikan prosedur identifikasi yang mendesak.
  • Diskresi Kebijakan yang Berbahaya: Ketergantungan pada peraturan eksekutif membuka ruang bagi kebijakan ad-hoc dan diskresi politis yang dapat melunakkan, atau bahkan mengabaikan, kewajiban non-refoulement yang seharusnya bersifat mutlak.

Etika Perlindungan: Dari Kewajiban Hukum ke Tanggung Jawab Kemanusiaan

Di balik dimensi hukum, terdapat dimensi etika yang lebih dalam yang menyangkut martabat kemanusiaan kolektif. Menolak kapal yang terombang-ambing di laut, memperlakukan pengungsi dengan kekerasan, atau membiarkan mereka dalam kondisi yang tidak manusiawi, bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengingkaran terhadap tanggung jawab moral yang melekat pada kedaulatan suatu negara. Dalam etika perang dan konflik, prinsip non-refoulement adalah manifestasi dari prinsip pembedaan dan kemanusiaan—melindungi mereka yang bukan kombatan dan telah menjadi korban dari kekejaman yang terstruktur, seperti yang dialami etnis Rohingya. Indonesia memiliki kewajiban untuk:

  • Menyediakan temporary protection (perlindungan sementara) sebagai langkah darurat yang bermartabat.
  • Bekerja sama secara penuh dan tanpa prasangka dengan UNHCR untuk proses penentuan status pengungsi (refugee status determination).
  • Mengedepankan solusi kolektif regional, sembari tidak menggunakan ketiadaan mekanisme regional sebagai dalih untuk menelantarkan kewajiban nasionalnya.

Krisis Rohingya ini harus menjadi cermin bagi Indonesia. Komitmen pada hukum internasional dan HAM diuji bukan oleh kata-kata dalam pidato diplomatik, tetapi oleh tindakan nyata terhadap kelompok manusia yang paling rentan. Ketidakjelasan hukum nasional menciptakan ruang bagi pelanggaran dan menodai citra negara di mata dunia. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: Sudah siapkah Indonesia beralih dari sekadar 'tidak mengusir' menjadi secara aktif 'memberi perlindungan' berdasarkan kerangka hukum yang kuat dan berkeadilan? Jawabannya akan menentukan apakah prinsip non-refoulement di sini hanya menjadi doktrin di atas kertas, atau benar-benar hidup sebagai jiwa dari sistem perlindungan yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNHCR
Lokasi: Indonesia, Aceh