Sistem peradilan yang tertutup dan eksklusif merupakan sarang bagi tumbuhnya impunitas. Ketika lembaga penegak hukum negara, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI), memiliki mekanisme pengadilan internal yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas terhadap publik, maka martabat hukum sebagai penjaga kesetaraan telah mengalami pelanggaran mendasar. Ini bukan soal teknis yurisdiksi, tetapi soal etika negara dalam menggunakan kekuatan fisiknya terhadap rakyat. Uji materi Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan keluarga korban Michael Hitson Sitanggang dan Rico Sempurna Pasaribu ke Mahkamah Konstitusi adalah sebuah perlawanan hukum yang langsung menyerang jantung masalah ini: struktur yurisdiksi yang melanggengkan ketidaksetaraan antara korban sipil dan aparatur negara yang bersenjata.
Gugatan Keluarga Korban: Menuntut Kesetaraan Konstitusional dari Mahkamah Konstitusi
Gugatan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ini merupakan tantangan konstitusional yang menempatkan MK pada posisi untuk memutuskan konflik normatif antara otonomi internal militer versus prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin konstitusi. Pasal-pasal yang diuji materi diduga telah melanggengkan ketidakadilan struktural, yang secara sistematis merugikan hak-hak korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan sipil. Keluhan mereka mengarah pada beberapa pelanggaran prinsip hukum mendasar yang perlu dipertimbangkan MK dengan kritis:
- Prinsip Equality of Arms: Ada ketimpangan struktural yang nyata ketika korban dan keluarganya yang sipil harus berhadapan dengan aparatus hukum dan institusi militer yang solid, tertutup, dan memiliki sumber daya yang jauh lebih besar.
- Prinsip Fair Trial dan Hak atas Peradilan yang Jujur: Keterbukaan (transparency) dan ketidakberpihakan (impartiality) dalam proses hukum sangat diragukan dalam sistem peradilan yang terpisah dan cenderung mengedepankan loyalitas korps.
- Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan: Sistem yang tertutup seringkali menghalangi akses terhadap keadilan substantif, termasuk hak untuk mengetahui kebenaran (right to truth) dan memperoleh ganti rugi yang memadai sebagai bentuk pemulihan.
Dimensi Etika Perang: Akuntabilitas Publik sebagai Pondasi Kredibilitas Militer
Persoalan yang diangkat oleh keluarga korban ini melampaui wilayah teknis peradilan dan menyentuh dimensi etika penggunaan kekuatan negara yang paling mendasar. Dalam kerangka hukum humaniter internasional dan etika perang, sebuah angkatan bersenjata yang profesional tidak hanya diukur dari kapabilitas tempurnya, tetapi juga dari komitmennya terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas penuh atas setiap penggunaan kekuatannya—baik di medan perang maupun dalam situasi domestik. Sistem peradilan militer yang eksklusif, dengan dalih menjaga disiplin dan kewibawaan korps, berpotensi mengikis etika militer itu sendiri. Akuntabilitas yang transparan dan terbuka terhadap pengadilan publik justru membangun kredibilitas, kepercayaan, dan legitimasi sosial sebuah institusi militer. Gugatan ini mempertanyakan paradigma lama yang menganggap bahwa penanganan kasus pelanggaran oleh prajurit TNI harus selalu berada dalam domain internal, terpisah dari proses hukum yang dapat diakses oleh korban dan masyarakat umum.
Langkah kedua keluarga korban tindak pidana ini adalah sebuah terobosan hukum yang fundamental. Mereka bukan hanya memperjuangkan keadilan bagi kasus mereka sendiri, tetapi juga membuka pintu bagi sebuah reformasi struktural dalam sistem peradilan Indonesia. Jika MK memutuskan bahwa perluasan yurisdiksi peradilan militer bertentangan dengan prinsip kesetaraan konstitusional, maka akan terjadi sebuah perubahan mendasar dalam cara negara memperlakukan pelanggaran oleh aparaturnya. Pertanyaan etis yang kemudian muncul adalah: apakah sebuah negara yang mengklaim berdasar hukum dapat terus membiarkan mekanisme peradilan yang secara struktural merugikan korban dari kalangan sipil? Dan apakah profesionalisme militer sejati justru terletak pada keberanian untuk terbuka dan akuntabel di hadapan hukum publik, bukan pada upaya untuk menyembunyikan pelanggaran dalam sistem internal yang tertutup?