Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kebijakan Keamanan Nasional dan Privasi Digital: Menimbang Antara Surveillance dan Hak Privasi

Rancangan undang-undang surveilasi digital mengancam privasi digital dan berpotensi mengarah ke surveillance state, dengan mengabaikan prinsip hukum internasional dan konstitusional seperti proporsionalitas dan perlindungan data. Kewenangan diskresioner yang ambigu dan minim transparansi mengikis rule of law, sementara perlindungan data sebagai turunan HAM harus dipenuhi melalui uji kumulatif yang ketat.

Kebijakan Keamanan Nasional dan Privasi Digital: Menimbang Antara Surveillance dan Hak Privasi

Dalam poros diskursus hukum dan teknologi yang terus bergerak, ancaman terhadap privasi digital sering kali dibungkus dengan bahasa “keamanan nasional.” Rancangan undang-undang yang mengusung ekspansi kewenangan surveilasi digital bukan sekadar soal teknis; ia menorehkan garis batas yang mengaburkan—dan berbahaya—antara fungsi negara menjaga keamanan dengan imperatif konstitusional untuk menjamin hak privasi warga. Ketika retorika ancaman terorisme dan kejahatan siber dijadikan justifikasi final, risiko transisi ke surveillance state menjadi nyata: sebuah instrumentalisasi ketakutan yang pada hakikatnya adalah pelemahan martabat hukum.

Kewenangan Diskresioner: Pengikisan Rule of Law di Era Teknologi

Analisis kritis terhadap kerangka hukum teknologi yang ada menguak kekurangan mendasar, di mana prinsip rule of law sering kali dikalahkan oleh logika keamanan yang eksesif. Pengumpulan data massal tanpa kerangka perlindungan data yang kuat dan pengawasan peradilan yang ketat tidak hanya melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi, tetapi juga berpotensi menyimpang dari Konstitusi, khususnya Pasal 28G yang menjamin perlindungan diri pribadi. Dalam perspektif etika perang dan konflik, prinsip necessity dan distinction mengharuskan tindakan negara terbatas pada ancaman riil dan spesifik, bukan spekulasi yang membenarkan surveil menyeluruh.

  • Dasar hukum yang ambigu, memberikan kewenangan diskresioner luas tanpa limitasi tujuan (specific purpose) yang jelas, bertentangan dengan prinsip legalitas.
  • Ketidakseimbangan kekuasaan akibat absennya mekanisme perlindungan data independen, seperti komisi pengawas dengan hak veto atau kewenangan investigasi mandiri.
  • Transparansi nihil, menciptakan ruang gelap yang subur bagi penyalahgunaan wewenang akibat minimnya akuntabilitas publik atas skala, metode, dan penggunaan data yang dikumpulkan.

Mengorbankan privasi digital atas nama keamanan nasional adalah jalan licin yang pernah dipraktikkan rezim otoriter, di mana pengawasan menjadi alat kontrol politik, bukan perlindungan publik. Surveillance state tidak hanya mengancam hak individu, tetapi juga merusak kepercayaan kolektif terhadap institusi dan memperlemah partisipasi demokratis.

Prinsip Hukum Internasional: Perlindungan Data sebagai Turunan Hak Asasi Manusia

Dalam konteks hukum teknologi dan Hak Asasi Manusia (HAM), privasi digital telah diakui sebagai turunan dari hak atas privasi yang dijamin Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi di berbagai negara, serta putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Digital Rights Ireland Ltd, telah menegaskan bahwa penyimpanan data komunikasi secara massal dan tanpa diskriminasi melanggar prinsip proporsionalitas dan merupakan interferensi tidak sah terhadap hak privasi.

Oleh karena itu, setiap kebijakan surveil harus memenuhi tiga uji kumulatif: dipersyaratkan oleh hukum (prescribed by law) dengan dasar hukum yang jelas; memiliki tujuan yang sah (legitimate aim) seperti keamanan publik yang riil; dan proporsional (proportional) dalam sarana dan dampaknya. Tanpa pemenuhan uji ini, ekspansi surveilasi digital hanya akan mengukuhkan praktik yang berlawanan dengan martabat hukum.

Pertanyaan etis yang menggugah akhirnya bukan hanya tentang bagaimana negara mengumpulkan data, tetapi tentang apakah kita sedang membangun sebuah sistem hukum yang, dalam upaya menjaga keamanan nasional, justru mengikis hak-hak yang membuat hukum itu bermartabat. Untuk aktivis hukum, tantangan ini bukan lagi soal teknis regulasi, tetapi soal komitmen terhadap prinsip bahwa privasi digital adalah bagian dari perlindungan diri pribadi yang harus dijunjung, bukan dikorbankan, atas nama keamanan.