Pergeseran kebijakan border security Indonesia di wilayah Papua dari kerangka protektif menuju pendekatan militeristik berbasis kekerasan menandai pelanggaran etika bernegara yang fundamental. Transformasi ini tidak hanya meruntuhkan prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi, tetapi secara sistematis menciptakan 'zona abu-abu hukum' di perbatasan, di mana standar necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan telah digantikan oleh logika represi. Ketika negara mengorbankan martabat warga sipil demi klaim kedaulatan teritorial, legitimasi hukumnya sendiri terkikis oleh praktik yang justru melanggar inti dari kedaulatan itu: perlindungan hak asasi.
Dekonstruksi Hukum: Ketika Border Security Mengabaikan Etika Perang dan Konstitusi
Paradigma security yang diterapkan di border Papua hari ini bertabrakan frontal dengan mandat konstitusional dan komitmen internasional Indonesia. Etika perang dan hukum humaniter internasional mensyaratkan pembatasan kekuatan yang ketat, di mana prinsip necessity (keharusan), proportionality (kesebandingan), dan distinction (pembedaan kombatan-warga sipil) menjadi pilar utama. Kebijakan yang mengandalkan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat perbatasan, yang kerap berstatus warga sipil, dengan gamblang melanggar:
- Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri pribadi.
- Prinsip Proportionality dalam Hukum Humaniter Internasional (termasuk dalam Geneva Conventions dan protokol tambahannya), yang melarang penggunaan kekuatan yang tidak sebanding dengan ancaman militer.
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang menjamin hak masyarakat adat atas tanah, identitas, dan perlindungan dari kekerasan.
Degradasi hukum ini semakin kentara dengan terhambatnya akses keadilan dan bantuan hukum bagi korban, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Implikasi Etis: Kegagalan 'Duty to Protect' dan Siklus Balas Dendam
Di balik retorika stabilitas, pendekatan represif di perbatasan mengandung paradoks keamanan yang destruktif. Etika pemerintahan yang bertanggung jawab bertumpu pada duty to protect—kewajiban utama negara untuk menjamin keamanan dan martabat warganya. Namun, ketika aparatus negara menjadi sumber kekerasan dan ketakutan, logika ini terbalik. Kekerasan negara berpotensi memicu cycle of retaliation yang justru mengabadikan konflik dan menciptakan ketidakamanan kronis, meruntuhkan klaim security itu sendiri. Negara, alih-alih menjadi penjaga hukum, berisiko menjadi aktor yang menormalisasi pelanggaran hukum di wilayah Papua.
Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum adalah ini: hingga titik mana sebuah negara boleh mengorbankan prinsip-prinsip inti kemanusiaan dan konstitusinya demi klaim keamanan teritorial? Ketika garis border menjadi tempat di mana hukum dan HAM dibungkam, bukankah kedaulatan yang dipertahankan justru menjadi kedaulatan yang cacat secara moral dan legal? Tantangan bagi gerakan hukum dan HAM bukan hanya mendokumentasikan pelanggaran, tetapi mendesak rekonstruksi paradigma keamanan nasional yang menempatkan martabat manusia, bukan dominasi kekerasan, sebagai fondasi tertinggi.