Penangkapan aktivis Papua dalam kerangka operasi militer telah menyingkap krisis fundamental due process dan martabat konstitusi di Indonesia. Fondasi hukum seperti praduga tak bersalah dan hak atas bantuan hukum dikorbankan atas nama keamanan nasional, mengubah aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum menjadi aktor utama dalam erosi rule of law. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi serangan langsung terhadap inti negara hukum dan sebuah pembelokan etika kekuatan.
Dimensi Legal: Pelanggaran Due Process dalam Operasi Militer di Papua
Kerangka hukum Indonesia tidak mengenal wilayah tanpa batasan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Namun, narasi keamanan yang diterapkan dalam konflik Papua sering menutup norma ini. Penangkapan oleh TNI sering mengabaikan prinsip legalitas dan due process, menciptakan preseden berbahaya di mana aparat berwenang bertindak di luar koridor hukum yang berlaku. Praktik ini merupakan manifestasi "zona bebas konstitusi" yang tidak pernah diakui oleh hukum positif.
- Pelanggaran Prinsip Legalitas: Penangkapan tanpa surat perintah atau dasar hukum yang jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Pengabaian Asas Praduga Tak Bersalah: Aktivis yang ditangkap langsung diberi stigma separatis, menghilangkan hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Penghalangan Akses kepada Bantuan Hukum: Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak dini—inti dari due process— sering diabaikan. Ini membuat proses hukum cacat sejak awal dan menempatkan individu dalam posisi yang sangat rentan.
Analisis Etis: Kekuatan Militer dan Martabat Hukum dalam Konflik Papua
Perspektif etika perang (jus in bello) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan, bahkan dalam situasi konflik, tetap harus tunduk pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Prinsip ini tidak hanya mengatur interaksi antar kombatan, tetapi juga melindungi warga sipil dan aktor politik dari kekerasan yang sewenang-wenang. Dalam konteks Papua, operasi militer yang mengabaikan due process adalah manifestasi kekerasan struktural yang melanggar martabat manusia sekaligus martabat hukum itu sendiri.
Implikasi etis dari pengabaian ini sangatlah dalam. Pertama, terjadi transformasi kekuatan militer: tentara berubah dari penjaga konstitusi menjadi instrumen represi negara ketika prosedur hukum dilangkahi. Ini merupakan pengkhianatan terhadap etika profesi militer yang mensyaratkan tunduk pada supremasi sipil dan hukum. Kedua, erosi kredibilitas negara: setiap penangkapan tanpa proses hukum yang adil bukan hanya merugikan individu, tetapi juga meracuni hubungan negara dengan masyarakat Papua. Ketika due process dikorbankan, stabilitas yang dicapai hanyalah ilusi otoritarianisme yang bersembunyi di balik jargon operasi militer.
Kegagalan menghormati due process dalam operasi militer di Papua tidak hanya merusak legitimasi negara hukum, tetapi juga mengikis dasar moral dari setiap tindakan kekuatan yang dilakukan oleh aparat. Di mana garis etis antara keamanan dan penegakan hukum? Bagaimana para aktivis hukum dapat memastikan bahwa prinsip jus in bello tidak hanya menjadi teori di ruang kelas, tetapi menjadi pedoman hidup dalam setiap penugasan kekuatan di wilayah konflik?