Instrumentalisasi hukum pidana untuk mengkriminalisasi kritik politik bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan norma-norma fundamental demokrasi konstitusional. Ketika kebebasan berekspresi dikonversi menjadi objek pidana, terjadi disfungsi sistemik di mana hukum—yang semestinya menjadi rambu perlindungan—berubah menjadi senjata represi. Fenomena ini mengingatkan pada logika perang asimetris di ruang sipil, di mana negara menggunakan seluruh aparatusnya bukan untuk melindungi martabat warga, tetapi untuk melumpuhkan suara-suara yang dianggap berseberangan dengan narasi kekuasaan.
Kriminalisasi Kritik: Penyalahgunaan Wewenang dan Pengkhianatan terhadap Etika Penegakan Hukum
Esensi dari pelanggaran etika yang terjadi terletak pada distorsi tujuan hukum pidana itu sendiri. Dalam perspektif hukum internasional, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya boleh dilakukan jika memenuhi tiga syarat kumulatif: ditetapkan oleh hukum, demi tujuan yang sah (seperti menghormati hak atau reputasi orang lain, atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau kesusilaan masyarakat), serta diperlukan (necessary) dan proporsional dalam masyarakat demokratis. Penggunaan pasal-pasal seperti ujaran kebencian atau pencemaran nama baik untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik jelas-jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan necessity ini.
- Pelanggaran Prinsip Legalitas Materiil: Hukum pidana digunakan bukan untuk menjerat perbuatan yang secara substantif melanggar kepentingan hukum yang dilindungi, tetapi untuk mengkriminalisasi opini atau evaluasi kebijakan.
- Abuse of Power: Aparat penegak hukum, dengan menafsirkan pasal secara semena-mena, melakukan penyalahgunaan wewenang yang merendahkan martabat profesi hukum dan mengubah institusi penegak hukum dari 'penjaga konstitusi' menjadi 'tukang pukul' penguasa.
- Pembajakan Ruang Demokratis: Kritik yang merupakan nafas demokrasi dipersamakan dengan ujaran yang secara legitimately membahayakan, sehingga menyempitkan ruang sipil yang vital bagi check and balances.
Ujaran Kebencian vs. Kritik Konstruktif: Kegagalan Negara dalam Membedakan yang Esensial
Inti persoalan terletak pada kegagalan negara—melalui aparatus penegak hukumnya—untuk melakukan pembedaan normatif yang tajam antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan ekspresi yang dapat dikenai sanksi. Ujaran kebencian (hate speech), sebagaimana dimaksud dalam instrumen HAM internasional, memiliki karakteristik spesifik berupa hasutan untuk melakukan kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas ras, agama, suku, atau semacamnya. Sementara itu, kritik terhadap kinerja pemerintah atau evaluasi kebijakan publik adalah bagian dari diskursus politik yang justru harus dilindungi dalam masyarakat demokratis.
Dengan mengaburkan garis pemisah ini, negara melakukan apa yang dalam etika perang disebut sebagai 'targeting error' atau kesalahan dalam menentukan sasaran. Sasaran yang seharusnya adalah ujaran yang benar-benar mengancam kohesi sosial dan hak orang lain, justru dialihkan kepada para pengkritik kebijakan. Kesalahan fundamental ini tidak hanya merusak ekosistem demokrasi, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya di mana hukum menjadi 'pedang tumpul' yang hanya efektif untuk menebas oposisi, namun tumpul ketika berhadapan dengan kesewenang-wenangan kekuasaan itu sendiri.
Dari perspektif martabat hukum, praktik ini merupakan bentuk degradasi. Hukum kehilangan sifat normatifnya dan berubah menjadi alat transaksional kekuasaan. Ini adalah perang terhadap logika hukum itu sendiri, di mana norma dijungkirbalikkan untuk melayani kepentingan yang sempit. Pertanyaan etis yang paling mendesak adalah: sampai kapan profesi hukum di Indonesia akan membiarkan institusinya digunakan sebagai alat untuk membungkam suara, dan kapan keberanian untuk berdiri di garda terdepan membela kebebasan konstitusional—sebagai sumpah profesi yang melekat—akan diwujudkan dalam tindakan nyata?